Santi Sondang, Asisten II Setda Mimika, didampingi Ramli, Sekretaris DLH Mimika, dan Dr. Abdul Muin, Kepala Pusdal LH Papua, menabuh tifa secara bersama-sama membuka kegiatan, Kamis, 20 Agustus 2026.
(Foto: Anton Juma Songa/papuaglobalnews.com).

 

Timika,papuaglobalnews.com – Bupati Mimika Johannes Rettob secara terbuka mengingatkan kepada para pelaku usaha yang bergerak di berbagai bidang agar lebih bertanggungjawab terhadap pemeliharaan keberlanjutan lingkungan, termasuk dalam pengelolaan dan penataan sampah yang dihasilkan setiap hari.

Pesan untuk menjaga lingkungan tersebut disampaikan Bupati John dalam sambutan yang dibacakan Santi Sondang, Asisten II Setda Mimika, pada Kampanye Pembinaan Penataan Fasilitas Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) yang dirangkai dengan Penyuluhan dan Kampanye Lingkungan Hidup bagi pelaku usaha.

Kegiatan ini digagas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bekerjasama dengan Pusdal LH Papua berlangsung di salah satu hotel di Timika, Kamis, 20 Agustus 2026.

Ia menegaskan, lingkungan hidup merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan masyarakat. Udara yang bersih, air yang sehat, lingkungan yang tertata, serta ekosistem yang terjaga merupakan kebutuhan dasar yang harus dijaga bersama.

“Meningkatkan pembangunan dan aktivitas ekonomi memang sangat dibutuhkan demi kesejahteraan masyarakat. Namun, pembangunan harus dilaksanakan dengan memperhatikan keberlanjutan lingkungan,” pesannya.

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.