Ia mengkhawatirkan jangan sampai kemajuan yang dicapai hari ini justru menimbulkan kerusakan dan persoalan lingkungan jangka panjang yang harus ditanggung oleh generasi akan datang akibat dari kelalaian dalam menjaga lingkungan.

Ia juga mengajak agar kepatuhan terhadap ketentuan dan peraturan di bidang lingkungan hidup menjadi komitmen bersama.

Hal tersebut dimulai dari pemenuhan kewajiban lingkungan, pengelolaan limbah, pencegahan pencemaran, hingga upaya menjaga kualitas lingkungan di sekitar lokasi kegiatan.

Pemerintah, kata Bupati, pada prinsipnya memberikan dukungan terhadap kegiatan usaha yang mampu memberikan manfaat bagi masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Namun, kegiatan usaha tersebut tetap harus dilaksanakan secara bertanggungjawab dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan ekonomi, sosial, dan lingkungan.

“Kesadaran tersebut harus dimulai dari diri kita masing-masing, dari lingkungan keluarga, tempat kerja, tempat usaha, hingga lingkungan masyarakat. Hal-hal sederhana seperti mengurangi sampah, menjaga kebersihan, tidak membuang limbah sembarangan, menghemat sumber daya, serta menjaga sumber air merupakan bentuk nyata kepedulian terhadap lingkungan,” pesannya memotivasi.

Sebagai bentuk dukungan nyata terhadap upaya mengurangi volume sampah, selama kegiatan berlangsung panitia tidak menyediakan air minum dalam kemasan (Aqua), melainkan menggunakan galon dan gelas yang diambil langsung dari dispenser. **

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.