Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas putusan perkara tidak pidana khusus Nomor 2/Pid.Sus-Tpk/2023/PN Mks dengan terdakwa Eltinus Omaleng, Bupati Kabupaten Mimika.

Dalam amar putusan kasasi menerangkan Eltinus Omaleng terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (PTPK) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp200 juta subsidair dua bulan kurungan.

Eltinus dijatuhi hukuman penjara karena menyalahgunakan kewenangannya dalam pemberian bantuan hibah pembangunan Gereja Marthin Luther di Mile 23, Distrik Kuala Kencana.

Eltinus Omaleng terpilih sebagai Bupati Mimika berpasangan dengan Yohanis Bassang pada periode 2014-2019. Periode kedua, 2020-2025, Eltinus Omaleng kembali maju sebagai petahana berpasangan dengan Yohannes Rettob. Pada saat itu, Yohannes Rettob menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika. Namun dalam perjalanan memimpin roda pemerintahan pada dua tahun terakhir, pasangan OMTOB ini pecah kongsi. Akibatnya hubungan keduanya menjadi tidak harmonis hingga akhir masa jabatan pada 6 September 2024 lalu. **

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.