Setelah Dua Tahun Jalani Hukuman, Eltinus Omaleng Dinyatakan Bebas
Timika,papuaglobalnews.com – Setelah menjalani hukuman penjara selama dua tahun, mantan Bupati Mimika dua periode, Eltinus Omaleng kembali menghirup udara bebas pada Minggu 23 Februari 2025.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Mimika, Mansur Yunus Gaffur menjelaskan Eltinus Omaleng telah dibebaskan berdasarkan Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan pada Minggu 23 Februari 2025.
Bebasnya politisi Golkar Mimika ini telah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Makassar.
Namun menjelang Pilkada Mimika, Eltinus dipindahkan menjalani masa hukuman sementara di Lapas Klas II B Mimika Distrik Iwaka, Kampung Naenamuktipura SP6.
“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer
Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.




















