Dalam gugatan perkara ini penggugat mengakui telah menerima pembayaran ganti rugi dari tergugat (Pemerintah Kabupaten Mimika) sejumlah Rp.800.000.000,00 (Delapan ratus juta rupiah) dari total ganti rugi sebesar Rp.5.507.040.000,- (Lima milyar lima ratus tujuh juta empat puluh ribu rupiah) sehingga tertunggak sisa ganti rugi atas tanah milik penggugat yang harus dibayar oleh tergugat sebesar Rp. 3.707.040.000,00 (Tiga milyar tujuh ratus tujuh juta empat puluh ribu rupiah).

Penggugat juga mengakui telah menerima ganti rugi atas tanah dimaksud dari tergugat uang senilai Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) pada tanggal 30 Juni 2011. Namun menurut Penggugat pembayaran tersebut tidak sesuai Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), sehingga menuntut sisa pembayaran senilai Rp. 6.386.440. 000, (enam milyar tiga ratus delapan puluh enam juta empat ratus empat puluh ribu rupiah) dikurangi Rp 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) sehingga total yang harus dibayarkan oleh Tergugat adalah sebesar Rp.5.386.440.000,-(lima milyar tiga ratus delapan puluh enam juta empat ratus empat puluh ribu rupiah).

Dalam putusan itu juga menerangkan bahwa perkara pembayaran ganti kerugian terhadap Penggugat telah diajukan di persidangan dengan perkara nomor 08/Pdt.G/2012/PN.Tmk tertanggal 14 Januari 2012. Pengadilan Negeri Kota Timika dalam amar putusannya tertanggal 12 September 2012, berbunyi:

”MTQ
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian.
  2. Menyatakan bahwa pembayaran ganti rugi atas tanah Penggugat oleh Tergugat sebesar Rp.1.000.000.000,- sebelum pajak tidak sesuai dengan ketentuan NJOP.
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sisa pembayaran ganti rugi atas tanah seluas 19.424 M2 yang belum dibayarkan yaitu sebesar Rp.5.507.040.000
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
  5. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya,

Bahwa terhadap putusan tersebut, Tergugat mengajukan banding dan oleh Majelis Hakim pada tingkat banding melalui putusannya Nomor: 15/PDT/2013 tanggal 25 Maret 2013 membatalkan putusan Pengadilan Negeri Kota Timika Nomor 08/Pdt G/2012/PN.Tmk tanggal 12 September 2012 dengan mengadili sendiri.

Dalam Eksepsi menyatakan menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya.

Dalam pokok perkara menyatakan menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya dan menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara.

Bahwa salah satu alasan yang menajadi dasar pertimbangan hukum Pengadilan Tinggi dalam menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya adalah sebagaimana termuat dalam halaman 5 putusan Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor: 15/PDT/2012/PT JPR tanggal 25 Maret 2012.  **