Sengketa Tanah Gedung Perpustakaan dan Arsip Daerah Mimika, PN Kota Timika Keluarkan Putusan Deklaratoir
Timika,papuaglobalnews.com – Masalah sengketa tanah Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah seluas 19.424 M2 di Kelurahan Perintis, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika Provinsi Papua Tengah antara Moses Nawipa (penggugat) dengan Pemerintah Kabupaten Mimika (tergugat) sejak tahun 2012 hingga kini belum ada titik terang.
Jambia Wadan Sao, Kabag Hukum Setda Mimika yang ditemui di ruang kerjanya, Jumat 13 Juni 2025 menjelaskan, perkara kasus tanah ini teregistrasi di Pengadilan Negeri (PN) Kota Timika nomor 66/Pdt.G/2021/PNTM dengan pengguggat Moses Nawipa melawan Pemerintah Kabupaten Mimika sebagai tergugat. Pada putusan dalam sidang permusyaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Timika, pada hari Senin 14 Februari 2022 mengeluarkan putusan bersifat ‘deklaratoir’. Artinya putusan ini bersifat pernyataan yang tidak memenangkan salah satu pihak.
Putusan ini dalam sidang dengan Hakim Ketua Muhammad Khusnul Fauzi Zainal, S.H, M.H. dan Wara L. M. Sombolinggi, SH, MH dan Rian Ardy Pratama, SH yang ditunjuk tanggal 1 September oleh Pengadilan Negeri Kota Timika masing-masing sebagai Hakim Anggota, berdasarkan Surat Penetapan Ketua 2021.
Jambia menjelaskan dengan putusan bersifat deklaratoir ini penggunggat mempunyai kesempatan mengajukan gugatan ulang ke Pengadilan Negeri untuk meminta putusan. Karena dalam putusan deklaratoir tidak bisa dieksekusi oleh salah satu pihak.
Jambia menjelaskan dalam putusan itu PN Kota Timika mengadili;
- Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan kesepakatan antara penggugat dengan tergugat dalam rapat musyawarah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Mimika pada tanggal 18 September 2013 adalah sah menurut hukum.
- Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.360.000,00,- (satu juta tiga ratus enam puluh ribu Rupiah);
- Menolak gugatan penggugat selain dan selebihnya;
Sengketa ini diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Timika, pada hari Senin, tanggal 14 Februari 2022.
Dalam putusan itu menunjukan, putusan tersebut diucapkan pada hari dan tanggal itu juga dalam persidangan terbuka untuk umum, dengan dibantu oleh Edwin Tapilatu, S.Sos., S.H. sebagai Panitera, yang dihadiri oleh Penggugat dan Kuasa Hukum Tergugat.
Dalam gugatan perkara ini penggugat mengakui telah menerima pembayaran ganti rugi dari tergugat (Pemerintah Kabupaten Mimika) sejumlah Rp.800.000.000,00 (Delapan ratus juta rupiah) dari total ganti rugi sebesar Rp.5.507.040.000,- (Lima milyar lima ratus tujuh juta empat puluh ribu rupiah) sehingga tertunggak sisa ganti rugi atas tanah milik penggugat yang harus dibayar oleh tergugat sebesar Rp. 3.707.040.000,00 (Tiga milyar tujuh ratus tujuh juta empat puluh ribu rupiah).
Penggugat juga mengakui telah menerima ganti rugi atas tanah dimaksud dari tergugat uang senilai Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) pada tanggal 30 Juni 2011. Namun menurut Penggugat pembayaran tersebut tidak sesuai Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), sehingga menuntut sisa pembayaran senilai Rp. 6.386.440. 000, (enam milyar tiga ratus delapan puluh enam juta empat ratus empat puluh ribu rupiah) dikurangi Rp 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) sehingga total yang harus dibayarkan oleh Tergugat adalah sebesar Rp.5.386.440.000,-(lima milyar tiga ratus delapan puluh enam juta empat ratus empat puluh ribu rupiah).
Dalam putusan itu juga menerangkan bahwa perkara pembayaran ganti kerugian terhadap Penggugat telah diajukan di persidangan dengan perkara nomor 08/Pdt.G/2012/PN.Tmk tertanggal 14 Januari 2012. Pengadilan Negeri Kota Timika dalam amar putusannya tertanggal 12 September 2012, berbunyi:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian.
- Menyatakan bahwa pembayaran ganti rugi atas tanah Penggugat oleh Tergugat sebesar Rp.1.000.000.000,- sebelum pajak tidak sesuai dengan ketentuan NJOP.
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sisa pembayaran ganti rugi atas tanah seluas 19.424 M2 yang belum dibayarkan yaitu sebesar Rp.5.507.040.000
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya,
Bahwa terhadap putusan tersebut, Tergugat mengajukan banding dan oleh Majelis Hakim pada tingkat banding melalui putusannya Nomor: 15/PDT/2013 tanggal 25 Maret 2013 membatalkan putusan Pengadilan Negeri Kota Timika Nomor 08/Pdt G/2012/PN.Tmk tanggal 12 September 2012 dengan mengadili sendiri.
Dalam Eksepsi menyatakan menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya.
Dalam pokok perkara menyatakan menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya dan menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara.
Bahwa salah satu alasan yang menajadi dasar pertimbangan hukum Pengadilan Tinggi dalam menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya adalah sebagaimana termuat dalam halaman 5 putusan Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor: 15/PDT/2012/PT JPR tanggal 25 Maret 2012. **