Selamat Jalan Sahabat! Marianus Maknaepeku Mengenang Sosok Almarhum Karel Gwijangge, Pribadi yang Luar Biasa
Suara Marianus serak, sedih dan menahan tangis ketika mengisah dan menceritakan ulang pengalaman bersama almarhum.
Sebagai sahabat yang pernah bekerja dalam satu atap, Marianus mengaku sungguh merasa kehilangan sosok pria yang dikenal murah senyum, ramah, dan hangat tersebut.
Setelah setahun mengabdi di LPMI, Marianus dan almarhum kemudian banting stir dengan mencoba masuk ke dunia politik praktis.
Pada tahun 2003, Marianus dan Yoseph Yopi Kilangin memilih bergabung dengan Partai KPI, sementara almarhum berlabuh di Partai Buruh.
Perjuangan kedua meskipun beda partai direstu Tuhan dan leluhur. Dalam Pemilihan Legislatif (Pileg), keduanya sama-sama terpilih untuk periode 2004–2008. Selama lima tahun keduanya selalu bersama dalam ruang rapat maupun sela-sela santai.
Pada masa itu, Kabupaten Mimika dipimpin oleh almarhum Klemen Tinal alias KT.
Karena Partai Buruh tidak lolos senayan, almarhum kemudian hijrah ke PDI Perjuangan hingga kini. Jabatan terakhirnya di partai sebagai Wakil Ketua Bidang Kehormatan DPC PDI Perjuangan Mimika.
Putra pertama dari enam bersaudara itu lahir pada tahun 1971 di Dusun Gurima, Kampung Geselema, Distrik Alama, Kabupaten Nduga, Papua Tengah.
Almarhum merupakan jebolan Sarjana Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Cenderawasih (Uncen), Jayapura.
Kepergiannya meninggalkan seorang istri, 11 anak, dan empat cucu.
Selamat jalan sahabat. Tubuhmu kini boleh kaku. Ragamu akan hancur bersama ibu pertiwi. Kami panjatkan doa, kiranya jiwamu diampuni oleh guru abadi sang pencipta alam semesta dan pemilik kehidupan.
Tapi jasa, pengabdianmu, dan kenangan tentangmu selalu terpatri dalam hati keluarga, sahabat dan masyarakat Mimika. **
“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer
Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.




















