Putuskan Rantai Kemiskinan, Dinsos Kirim 10 Warga Mimika Ikut Pelatihan Keterampilan di Yayasan Sentra Handayani Jakarta
Timika,papuaglobalnews.com – Keseriusan Pemerintah Kabupaten Mimika dalam memutus dan mengentaskan persoalan kemiskinan terus digalakan. Meskipun secara berlahan dalam jumlah tidak terlalu banyak, melalui Dinas Sosial (Dinsos) Mimika telah mengirimkan 10 dari 20 warga Mimika yang lolos assesman tahun 2025 mengikuti pelatihan keterampilan di Yayasan Sentra Handayani Jakarta selama lima bulan.
Hasan Kemong, Kepala Dinsos melalui Yulita Kudiai, Kabid Rehabilitasi mengemukakan 10 peserta itu kini sementara jalani pelatihan setelah dikirim pada 21 Agustus 2026 lalu. Mereka terdiri dari ibu rumah tangga dan remaja putus sekolah.
Ia menjelaskan perekrutan peserta ini sudah diawali dengan assesman sejak tahun 2025 ke setiap Kepala Keluarga (KK) sesuai data Kartu Keluarga (KK) yang diambil serta hasil visitasi langsung petugas di lapangan bahwa mereka benar-benar masuk kategori miskin.
“Mereka ini kategori tidak mampu dan rentan. Ada ibu rumah tangga dengan dua anak dan ada yang putus sekolah tingkat SD kelas VI dan SMP kelas VII dan Kelas IX. Mereka putus sekolah memang keluarga tidak mampu membiayai pendidikan,” jelas Yulita kepada papuaglobalnews.com di ruang kerjanya, Senin 7 September 2026.
Yulita mengungkapkan seluruh biaya keberangkatan, kepulangan dan pelatihan ditanggung sepenuhnya oleh Dinsos menggunakan APBD Mimika tahun 2026.
Selama pelatihan mereka pelajari empat bidang kompetensi seperti tata boga, salon, las dan mekanik.
“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer
Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.




















