Timika,papuaglobalnews.com – Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Mimika, Pieter Edoway, menyayangkan tindakan oknum warga yang merusak sejumlah fasilitas publik yang telah dibangun pemerintah.

Salah satu yang disoroti yakni tiang papan nama Jalan Irigasi yang sengaja dibongkar. Papan nama terbuat dari besi yang ditanam secara permanen tersebut sebelumnya dipasang oleh DPUPR Mimika melalui pihak ketiga (kontraktor) di sisi kiri Jalan Wage Rudolf Soepratman dibongkar buang ke dalam saluran drainsese yang dipenuhi rerumputan liar.

Selain itu, Edoway juga menyoroti fasilitas Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) seperti meteran air dan kran yang ditemukan dalam kondisi dirusak dan dibongkar oleh oknum tidak bertanggungjawab.

“Kami harap fasilitas yang sudah dibangun dengan baik oleh pemerintah harus dijaga dan dirawat, bukan malah dirusak,” ujar Edoway melalui pesan suara kepada redaksi papuaglobalnews.com, Jumat 27 Februari 2026.

Ia mengapresiasi keseriusan Bupati dan Wakil Bupati Mimika dalam membangun infrastruktur dasar, khususnya SPAM, guna memenuhi kebutuhan air bersih masyarakat. Karena itu, ia menegaskan seluruh sarana publik yang telah dibangun wajib dijaga dan dirawat agar dapat dimanfaatkan dalam jangka waktu panjang. Karena pembangunan fasilitas publik menggunakan anggaran cukup besar bersumber dari pajak masyarakat. Untuk itu, sangat disesalkan apabila fasilitas tersebut justru dirusaki.

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.