Perdasus Bukan Rem Pembangunan

Ada kecenderungan melihat Perdasus sebagai hambatan birokrasi: aplikasi adalah solusi cepat, pembahasan regulasi memperlambat. Pandangan ini berbahaya.

Perdasus justru dapat membuat SIRIOS bekerja lebih baik. Ia dapat menjelaskan siapa berwenang melakukan verifikasi, jenis bukti yang dapat dipakai, cara pengakuan adat dicatat, dan cara perbedaan pendapat diselesaikan. Ia juga mencegah petugas di empat kabupaten memakai standar berbeda-beda. SIRIOS akan diterapkan di Merauke, Boven Digoel, Mappi, dan Asmat, sementara pada Juli 2026 Petunjuk Teknis Operasional pendataan OAP masih dibahas.

Perdasus juga harus menghindari jebakan lain: menjadikan hukum alat untuk mempersempit identitas OAP. Regulasi tidak boleh menghapus pengakuan adat hanya karena sulit dimasukkan ke formulir. Sebaliknya, pengakuan adat tidak boleh dipakai serampangan tanpa prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan. Hukum negara menyediakan kepastian. Hukum adat menjaga konteks dan martabat komunitas. Keduanya tidak boleh saling meniadakan.

Kesalahan Satu Kolom

Data OAP berkonsekuensi politik dan anggaran. Ia dapat menjadi dasar penentuan penerima program afirmasi, perlindungan sosial, atau alokasi pembangunan. Di Papua, kesalahan satu kolom dapat berujung pada kesalahan menentukan siapa yang memperoleh hak khusus.

Karena itu pemerintah harus menjawab setidaknya lima pertanyaan sebelum SIRIOS digunakan penuh.

Pertama, apakah SIRIOS hanya alat pemetaan sosial-ekonomi, atau sudah menjadi dasar final penetapan status OAP?

Kedua, siapa yang memiliki kewenangan terakhir mengesahkan status tersebut?

Ketiga, bagaimana warga dapat melihat dan memperbaiki data tentang dirinya?

Keempat, bagaimana data individu dilindungi ketika dihubungkan dengan sistem lain seperti Regsosek, DTSEN, atau portal data daerah?

Kelima, siapa yang mengawasi penggunaan data agar tidak menjadi alat politik atau sumber pembagian bantuan yang tidak transparan?

Pertanyaan-pertanyaan itu tidak boleh dijawab dengan slogan pembangunan berbasis data. Data berguna bila proses pengumpulannya dapat dipercaya dan penggunaannya dapat diawasi.

Jalan Tengah yang Masuk Akal

SIRIOS tidak harus dihentikan, tetapi penerapannya perlu membedakan pendataan awal dari penetapan hak. Pendataan sosial-ekonomi dapat berjalan untuk memetakan kebutuhan warga. Namun data itu belum seharusnya menjadi dasar final menetapkan seseorang sebagai OAP atau non-OAP, apalagi mencabut akses program afirmasi, sebelum prosedur hukumnya selesai.

Pemerintah dapat segera membuka metodologi, variabel, dan alur verifikasi SIRIOS kepada publik. MRPS, lembaga adat, pemerintah kabupaten, BPS, Dukcapil, dan kelompok masyarakat perlu dilibatkan menyusun petunjuk pelaksanaan. Setiap warga berhak melihat, mengoreksi, dan menggugat data tentang dirinya.

Perdasus pun perlu disusun dengan konsultasi publik yang nyata, bukan rapat formal di ibu kota provinsi. Konsultasi harus berlangsung di empat kabupaten dan menjangkau kampung-kampung sumber data. Di situlah negara tahu apakah kategori yang dibuat di kantor dipahami dan diterima masyarakat.

Teknologi seharusnya membuat warga lebih mudah diakui, bukan lebih sulit membuktikan dirinya. Sistem informasi seharusnya membantu negara mendengar masyarakat, bukan menggantikan suara mereka.

Sebelum Menghitung

Pemerintah Papua Selatan tidak perlu memilih antara data dan adat. Yang perlu dipilih adalah cara kerja yang menempatkan teknologi sebagai alat, hukum sebagai pagar, dan masyarakat adat sebagai subjek.

SIRIOS dapat membantu menemukan OAP yang selama ini luput dari layanan. Tetapi tanpa kriteria yang jelas, ia juga dapat mengubah identitas adat menjadi kotak-kotak administratif. Sistem itu dapat menghitung lebih cepat daripada negara memahami siapa yang sedang dihitung.

Sebelum menghitung orang Papua, negara harus memastikan orang Papua tidak direduksi menjadi angka. Sebelum mengelompokkan warga, negara perlu mendengar bagaimana komunitas mengakui dirinya sendiri. Dan sebelum mengaktifkan sistem secara penuh, pemerintah perlu menyelesaikan aturan yang menjamin tidak seorang pun kehilangan hak karena keputusan data yang keliru. (*) (Timika, 2-10-2026)

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.