Timika,papuaglobalnews.com – Masyarakat Mimika yang memerlukan air minum bersih dipersilakan secara mandiri mengambil formulir di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Mimika setiap hari kerja untuk diisi sesuai alamat tempat tinggal yang dicantumkan pada Kartu Keluarga (KK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Inosensius Yoga Pribadi, Plt. Kepala DPUPR Mimika menjelaskan pelayanan air bersih untuk dijalur yang sudah terpasang Sambungan Rumah (SR) sampai sekarang masih berjalan lancar kecuali yang belum ada SR. Pelayanan sekarang  masih di wilayah Distrik Kuala Kencana dan Mimika Baru di sekitar Perumahan Pemda SP2 dan SP5.

Sementara wilayah Kelurahan Koperapoka, SP1 dan SP4 menggunakan sumber air komunal.

Ia menambahkan tahun 2025 ini masih ada penyambungan ke rumah-rumah warga.

Meskipun tidak mengetahui berapa banyak SR yang akan terpasang, namun Yoga menyampaikan paket pekerjaannya sedang dalam proses pelelangan.

Pieter Edoway, Sekretaris DPUPR Mimika mengungkapkan untuk air minum bersih ini sejak dilaunching oleh Bupati Mimika Johannes Rettob pada 12 Juli 2025 lalu hingga kini sudah dinikmati oleh warga sekitar Perumahan Pemda SP2, SP5, wilayah Kuala Kencana dan Mile 32. Air mengalir setiap hari. Pagi hari mulai pukul 06.00-09.00 WIT dan sore mulai 15.00-18.00 WIT.

Ia mengatakan untuk masyarakat yang belum mendapat pelayanan air minum bersih diminta untuk mengambil formulir di DPUPR untuk diisi agar didata supaya dipasang jaringan sambungan rumah (SR secara gratis.

Ia menambahkan selama satu tahun ini dalam operasionalnya masih mendapat pendampingan dari PT Freeport Indonesia sambil menunggu menyiapkan Sumber Daya Manusia (SDM) dalam mendukung operasionalnya.

Ia mengakui jaringan induk sudah dipasang sampai di kota namun untuk ke rumah-rumah warga belum terpasang.

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.