DPRK Mimika Sosialisasi Perda Nomor 6 Tahun 2025, Marianus Maknaepeku Minta Pemkab Bangun “Rumah Singgah” di Pomako
Timika,papuaglobalnews.com – Marianus Maknaepeku, Wakil Ketua I Lembaga Musyawarah Adat Suku Kamoro (LEMASKO) meminta DPRK Mimika mendorong Pemerintah Kabupaten Mimika membangun “Rumah Singgah” di sekitar Kawasan Pelabuhan Pomako, Distrik Mimika Timur. “Rumah Singgah” ini berfungsi sebagai tempat menampung dan membina para pembawa minuman beralkohol yang diamankan setiap kapal masuk di pelabuhan.
Marianus memberikan masukan ini merespons atas sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mimika Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol oleh DPRK Mimika di Kelurahan Wanagon, Distrik Mimika Baru pada Rabu 14 Oktober 2026.
Menurut Marianus dengan adanya “rumah singgah” tersebut bagi mereka yang kedapatan terbukti membawa masuk minuman beralkohol langsung dipulangkan ke daerah asalnya dengan kapal yang sama ketika kapal tersebut berlayar menuju pelabuhan tujuan awal.
Marianus sangat menyakini melalui menerapkan sistem ini bisa memberikan efek jerah kepada pelaku, termasuk sebuah terobosan dalam memberantas peredaran miras lokal dari akarnya.
Rumah Singgah ini selain sebagai tempat menampung sementara pembawa miras yang turun dari kapal, juga menjadi tempat penampung sementara kepada warga yang kedapatan memproduksi Milo di dalam wilayah Timika. Selama masa penampungan sebelum dipulangkan ke kampung halamannya anggota keluarganya dilarang untuk menjenguk.
Ia menegaskan adanya peredaran miras lokal yang begitu bebas, mudah didapat dan murah harganya memberikan dampak buruk kepada generasi Orang Asli Papua (OAP). Dalam kondisi mabuk mulai membuat onar bahkan mengendarai kendaraan roda dua di jalan raya berisiko tinggi kecelakaan lalulintas.
Ia mengakui semasa dirinya menjadi anggota DPRD Mimika sudah pernah melahirkan Perda Miras. Namun Perda itu tidak bisa diterapkan disebabkan poin-poin yang termuat di dalamnya dianggap bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi.
Sebagai tokoh masyarakat, Marianus mengharapkan siapa saja yang datang di Timika tujuan mencari hidup cukup dengan mencari pekerjaan yang halal tanpa membawa masuk Miras yang menjadi “racun” bagi masyarakat Papua khususnya Timika.
Selain itu, ia mengingatkan kepada aparat keamanan dalam hal ini kepolisian harus tegas memberikan tindakan hukum kepada pelaku pemasok maupun pembuat dan selanjutnya oleh pemerintah memulangkan mereka ke daerah asalnya.
Marianus menilai jika Perda nomor 6 tahun 2025 ini hanya menekankan pada sisi pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol dari masyarakat diyakininya belum berefek kepada masyarakat pemasok. **
“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer
Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.









