Resmikan KMP di Atuka, Menteri Koperasi Dijadwalkan Tiba di Timika 9 April 2026
Peresmian tersebut rencananya dihadiri oleh Gubernur Papua Tengah Meki Fritz Nawipa, Wakil Gubernur Papua Tengah, Bupati Mimika Johannes Rettob, Wakil Bupati Mimika Emanuel Kemong, jajaran pimpinan OPD, Unsur Forkopimda, DPRK Mimika, perwakilan PT Freeport Indonesia, serta masyarakat setempat.
Yogi menyampaikan kunjungan Menteri Koperasi yang langsung di kampung menjadi momen bersejarah bagi Kabupaten Mimika. Hal ini diharapkan mampu memberikan dorongan dan semangat baru bagi masyarakat dalam mengelola Koperasi Merah Putih semakin maju demi kesejahteraan masyarakat sendiri.
“Peresmian ini menjadi bukti nyata kebangkitan ekonomi masyarakat serta bentuk gerak cepat Pemerintah Kabupaten Mimika dalam mendukung program pemerintah pusat, khususnya dalam pengembangan ekonomi kerakyatan,” jelasnya.
Ia mengakui mewujudkan program tersebut bukanlah hal mudah. Namun, Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Dinas Koperasi dan UMKM tetap berkomitmen mendukung penuh penguatan koperasi sebagai pilar ekonomi masyarakat.
Menurut Yogi, pembangunan KMP di Atuka merupakan salah satu gebrakan nyata dalam satu tahun kepemimpinan Bupati Johannes Rettob dan Wakil Bupati Emanuel Kemong yang dinilai menyentuh langsung kebutuhan masyarakat.
Ia berharap kehadiran Menteri Koperasi dapat sebagai pelecut motivasi sekaligus menjadikan KMP Atuka sebagai percontohan bagi wilayah Papua Tengah dan Papua secara umum.
Kunjungan kerja Menteri ini juga menjadi kehormatan dan bentuk keseriusan perhatian pemerintah pusat kepada masyarakat Mimika.
Usai peresmian, rangkaian kegiatan akan ditutup dengan acara seka bersama. Seluruh pimpinan OPD dan tamu undangan diwajibkan mengenakan tauri, pakaian adat Suku Kamoro. **
“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer
Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.




















