Vatikan,papuaglobalnews.com – Paus Leo XIV  resmi dilantik sebagai pemimpin tertinggi 1,4 miliar umat Katolik sedunia dalam sebuah misa di Lapangan Santo Petrus di Vatikan, Minggu 18 Mei 2025.

Pelantikan sebagai Paus ke 267 ini dihadiri 150 lebih delegasi negara serta tokoh-tokoh penting dunia.

Diantaranya, Wakil Presiden Amerika Serikat JD Vance, Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio, Presiden Ukraina Volodymyr Zelensky, hingga Presiden Peru Dina Boluarte.

Pada pelantikan ini Paus Leo XIV, yang merupakan paus pertama asal Amerika Serikat menerima pallium atau jubah wol domba yang melambangkan kepedulian pastoralnya dan cincin nelayan yang menjadi lambang otoritasnya sebagai penerus Santo Petrus.

Cincin nelayan tersebut memuat gambar Santo Petrus di bagian luar, sementara di bagian dalam terukir nama ‘Leo XIV’ dan lambangnya sebagai Paus. Cincin itu diberikan oleh Kardinal Luis Antonio Tagle dari Filipina dan pallium dikenakan oleh Kardinal Dominique Mamberti, yang sebelumnya mengumumkan terpilihnya Leo sebagai Paus.

Sementara Kardinal Fridolin Ambongo Besungu dari Republik Demokratik Kongo menyampaikan doa khusus.

Paus Leo XIV, lahir dengan nama Robert Francis Prevost di Chicago, Amerika Serikat, pada tahun 1955, merupakan Paus pertama yang berasal dari Amerika Serikat dan juga memegang kewarganegaraan Peru.

Sebelum terpilih sebagai Paus, ia menjalani pelayanan sebagai misionaris di Peru selama beberapa dekade dan menjabat sebagai Uskup Chiclayo.

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.