Rencana Pembangunan Monorel di Nabire Dikritik, Melianus Pertanyakan Apa Urgensinya?
Timika,papuaglobalnews.com – Rencana pembangunan transportasi modern berupa monorel oleh Gubernur Papua Tengah Meki Fritz Nawipa menghubungkan Kota Nabire dengan Bandara Baru Douw Aturure di Distrik Wanggar, Nabire, Papua Tengah menunai kritik.
Kritik ini datang dari Melianus Numang, Ketua AMKI Papua Tengah.
Melianus menilai kebijakan yang diambil Gubernur Meki merupakan sesuatu yang terlalu mengawan dimana belum terlalu urgen dan jauh dari kebutuhan masyarakat saat ini.
Ia berharap gubernur mengambil keputusan dalam membangun harus melihat sesuatu yang riil berdasarkan kebutuhan masyarakat.
Bahkan, ia mempertanyakan apa yang menjadi urgensi dari pembangunan transportasi modern monorel tersebut? Pembangunan monorel menurutnya dapat dilakukan jika aktivitas masyarakat sudah sangat padat yang membuat arus transportasi darat sudah mengalami kemacetan berjam-jam sama seperti di kota besar di Surabaya dan Jakarta maupun kota lainnya.
Tetapi pada kenyataan saat ini, jumlah kendaraan di Kota Nabire belum terlalu banyak.
Menurut Melianus yang perlu dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Papua Tengah dan Kabupaten Nabire membuat Peraturan Daerah (Perda) mengenai penataan bangunan rumah tinggal, tempat usaha yang akan dibangun oleh masyarakat harus mempertimbangkan garis sempadan bangunan.
“Masyarakat saat bangun harus jauh dari bahu jalan. Tapi sekarang begitu banyak warga bangun dekat bahu jalan. Kalau tidak ada Perda, kedepan ketika pemerintah lakukan pelebaran jalan jadi kendala. Maka sangat dibutuhkan Perda tersebut,” jelasnya.
Selain itu, ia menyarankan saat ini paling penting Pemerintah Provinsi perhatikan pembangunan jalan yang menghubungkan ibu kota Papua Tengah dengan beberapa kabupaten maupun antarkabupaten supaya mempermudah arus transportasi semakin lancar diakses.
“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer
Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.




















