Timika,papuaglobalnews.com – Pemerintah Pusat pada Tahun Anggaran 2026 mengalokasikan Dana Alokasi Umum (DAU) untuk Kabupaten Mimika, Papua Tengah, sebesar Rp1.361.620.000.000. Hingga 13 Juli 2026, realisasi penyalurannya telah mencapai Rp729.489.326.000 atau 53,58 persen dari total pagu.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Timika, Moh. Hatta Hasanudin, melalui Kepala Seksi Bank KPPN Timika, Ahmad Syafrudin Yusuf, di ruang kerjanya, Senin 13 Juli 2026.

Yusuf mengatakan, secara umum realisasi penyaluran DAU tahun ini lebih baik dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya.

Menurutnya, pemanfaatan DAU dibagi menjadi dua jenis, yakni DAU Block Grant dan DAU Specific Grant. DAU Block Grant disalurkan tanpa perincian penggunaan sehingga pemerintah daerah dapat memanfaatkannya sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku. Sementara DAU Specific Grant diperuntukkan bagi sektor-sektor tertentu, seperti kelurahan, pendidikan, dan kesehatan.

Ia mengungkapkan, hingga saat ini Pemerintah Kabupaten Mimika belum mengajukan persyaratan penyaluran DAU Specific Grant.

Yusuf menjelaskan, hal tersebut berkaitan dengan perubahan ketentuan dari Kementerian Keuangan yang diterbitkan pada awal Mei hingga akhir Juni 2026. Sebelumnya, pengajuan persyaratan penyaluran dilakukan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan di Jakarta. Namun berdasarkan aturan terbaru, pengajuan kini dilakukan melalui KPPN di daerah, termasuk KPPN Timika.

“Sesuai koordinasi kami dengan Pemkab Mimika, mereka masih mempelajari aturan terbaru tersebut sebelum memasukkan persyaratan penyaluran kepada KPPN Timika. Jadi sampai sekarang mereka belum mengajukan. Tapi paling lambat bulan Juli ini BPKAD Mimika sudah bisa mengajukan,” jelas Yusuf.

Ia menambahkan, pagu DAU sebesar Rp1,361 triliun tersebut sudah mencakup alokasi DAU Block Grant dan DAU Specific Grant.

Selain DAU, Yusuf menyampaikan bahwa pada tahun 2026 Kabupaten Mimika memperoleh alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik sebesar Rp950 juta yang diperuntukkan bagi sektor kesehatan. Dana tersebut telah disalurkan sekaligus pada pekan lalu. Nilai tersebut turun drastis dibandingkan tahun 2025 yang mencapai sekitar Rp36 miliar.

Menurut Yusuf, besaran DAK Fisik sangat bergantung pada usulan program yang diajukan pemerintah daerah kepada Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) sebagai dasar penetapan prioritas pembangunan.

Selain Mimika, Kabupaten Puncak pada tahun 2026 memperoleh pagu DAK Fisik sebesar Rp12,7 miliar, dengan realisasi penyaluran hingga saat ini mencapai Rp319 juta yang dilakukan secara bertahap.

Sementara itu, pagu DAU Kabupaten Puncak tahun 2026 sebesar Rp784 miliar, dengan realisasi mencapai Rp433 miliar atau 55,3 persen.

Yusuf mengatakan, secara pagu anggaran, DAU Kabupaten Mimika maupun Kabupaten Puncak mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya.

Namun, untuk Kabupaten Mimika, alokasi DAK dan Dana Bagi Hasil (DBH) justru mengalami penurunan.

Ia menyebutkan pagu DBH Mimika tahun 2026 sebesar Rp708.775.000.000, dengan realisasi hingga 13 Juli 2026 mencapai lebih dari Rp282 miliar atau 39,32 persen.

“Secara pagu memang turun, tapi secara realisasi dibandingkan tahun lalu lumayan baik,” tutup Yusuf. **