Ratusan Warga Kelurahan Inauga ‘Serbu’ Pangan Murah
Timika,papuaglobalnews.com – Kendalikan harga komoditas di pasaran, Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kabupaten Mimika Papua Tengah mengadakan Gerakan Pangan Murah (GPM) di Kelurahan Inauga Distrik Wania pada Jumat 12 September 2025.
Operasi pasar murah berlangsung di halaman Kantor Kelurahan Inauga mendapat sambutan dari warga. Setelah dibuka secara resmi oleh Pj. Sekda Mimika Abraham Y. Kateyau langsung ‘diserbu’ oleh ratusan warga mayoritas ibu-ibu yang sudah datang antrean sejak pagi. Demi menjaga ketertiban setiap warga yang akan berbelanja sesuai kebutuhan baris berjejeran.
Yulius Koga, Kepala DKP Mimika mengemukakan Operasi Pasar Gerakan Pangan Murah ini merupakan kegiatan rutin dilakukan pemerintah bekerjasama dengan distributor dilaksanakan dua kali dalam sebulan secara bergilir dengan harga terjangkau atau subsidi.
Yulius menegaskan tujuan dari Gerakan Pangan Murah (GPM) supaya menekan inflasi yang terjadi di pasaran.
Ia mengungkapkan berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Mimika Bulan Agustus 2025, inflasi Mimika mengalami turun menjadi 2,08 persen dari sebelumnya tiga koma lebih.
Melalui GPM ini pemerintah terus berupaya mempertahankan inflasi tersebut atau menekan semakin turun.
Namun, Yulius mengungkapkan terjadinya inflasi bukan diukur oleh satu jenis komoditas saja melainkan banyak jenis. Khusus untuk kelompok ketahanan pangan sebut, Yulius sudah berada dalam level nol dan ini membuktikan operasi pasar murah selama ini berhasil.
“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer
Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.




















