John juga sebagai bupati terus memberikan penekanan kepada setiap pimpinan OPD untuk memberikan perhatian secara serius dalam pengembangan inovasi dalam mendukung pelayanan kepada masyarakat yang semakin mudah tanpa dipersulit.

John juga menyampaikan tahun 2025 ini melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) telah melaksanakan Mimika Innovation Week 2025. Setiap OPD yang mendapat juara diberikan dana insentif dalam bentuk program dan kegiatan.

Robert Kambu, Ketua Panitia dalam laporan menyampaikan bahwa rapat ini diharapkan dapat menciptakan sinergi antara pemerintah, pihak swasta, akademisi, dan masyarakat dalam mempercepat pengembangan Kota Cerdas di Kabupaten Mimika.

“Kami ingin memastikan integrasi program berjalan baik, serta ada koordinasi dalam pelaksanaan dan pengembangan program kota cerdas yang berkelanjutan,” ujarnya.

Rapat ini juga selaras dengan visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Mimika, yaitu mewujudkan Mimika yang responsif, energik, transparan, terampil, obyektif, dan berdaya saing menuju Gerbang Emas- Gerakan Kebangkitan Ekonomi Masyarakat Adil dan Sejahtera.

Sebanyak 60 peserta hadir dalam kegiatan tersebut, terdiri atas para Kepala OPD dan BLUD, unsur Forkopimda, pihak swasta, akademisi, organisasi, serta berbagai pihak terkait.

Adapun narasumber berasal dari Sekolah Teknik Elektro dan Informatika Institut Teknologi Bandung (STEI-ITB), yaitu Dr. Techn. Wikan Danar Sunindyo, S.T., M.Sc. dan Ir. Windy Garmideta, M.SA., bersama tim dari Mimika Center. **

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.