Timika,papuaglobalnews.com – Progres pelelangan proyek pembangunan Kantor Mal Pelayanan Publik (MPP) Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Mimika melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) pada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Mimika kini memasuki tahap penandatanganan kontrak dengan pihak ketiga.

“Sekarang panitia lagi menyiapkan seluruh dokumen administrasi kontraknya. Kalau sudah selesai, ditargetkan September sudah bisa dikerjakan,” jelas Marselino Mameyao, Kepala DPMPTSP Mimika, kepada papuaglobalnews.com di ruang kerjanya, Senin, 17 Agustus 2026.

Marsel mengungkapkan, seluruh tahapan pelelangan sudah dilalui, termasuk masa sanggahan dari kontraktor lain yang merasa keberatan karena tidak diakomodir.

Ia menyebutkan, lahan yang digunakan untuk pembangunan Kantor MPP berada di Jalan W.R. Soepratman. Status tanah tersebut merupakan milik Pemerintah Kabupaten Mimika dan sudah dibayar lunas kepada pemiliknya.

Pembangunan tahap awal, mulai dari fondasi hingga kerangka beton tiga lantai serta atap, dianggarkan kurang lebih Rp11,4 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Mimika tahun 2026.

Sementara itu, pekerjaan lanjutan tahap kedua hingga pembangunan rampung diajukan melalui APBD tahun 2027 mendatang.

Marsel berharap pengerjaan pembangunan dapat dilaksanakan tepat waktu dan kelanjutan tahap kedua dapat diakomodir dalam APBD 2027, sehingga proses penyelesaian pembangunan dapat dipercepat untuk selanjutnya difungsikan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Dikatakan, pembangunan Kantor MPP tersebut sesuai dengan program Pemerintah Pusat yang diterjemahkan dalam visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Mimika untuk memberikan pelayanan terbaik yang semakin mudah dan cepat kepada masyarakat Mimika. **

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.