Timika,papuaglobalnews.com – Yan Selamat Purba, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bangkesbangpol) Mimika menyampaikan Pilkada Mimika sudah berakhir tanggal 27 November 2024. Selama pesta pemilihan kepala daerah terjadi perbedaan pilihan. Ini merupakan suatu hal yang lumrah harus kembali bersatu dalam satu bingkai NKRI.

“Mari kita cairkan suasana kebersamaan ini. Karena kita lagi menunggu waktu pembacaan keputusan MK. Keputusan ini jadi penting dan final. Sampaikan kepada semua yang lain kita harus hargai keputusan MK,” ajak Yan di hadapan pengurus Parpol pada kegiatan Monitoring dan Evaluasi Bantuan Keuangan Parpol 2024 di salah satu hotel di Timika, Kamis (20/2/2025).

Ia menyampaikan, Bangkesbangpol sudah memasang beberapa spanduk berisikan himbauan menjaga suasama Mimika tetap aman dan kondusif di beberapa titik sentral dalam Kota Timika.

Yan tidak ingin masyarakat Mimika terjadi perpecahan akibat perbedaan politik.

“Kita tidak boleh tercabik-cabik hanya karena kita berbeda pilihan politik. Seharusnya karena politik kita berbeda, kita semakin akrab bukan bermusuhan,” katanya.

Meski demikian, ia sangat bersyukur Indonesia memiliki semboyan Bhineka Tunggal Ika menjadi pegangan. Sehingga walaupun dalam berdemokrasi terjadi berbeda pilihan tetapi tetap aman, jika tidak sudah terpecah belah.

Sebagai pemerintah, ia menghimbau pengurus Parpol dan masyarakat untuk merajut kembali tali persaudaraan dalam menciptakan suasana rasa tenang, aman setelah pesta agar hidup penuh kedamaian.

Ia menegaskan sebelum Pilkada ketiga Paslon sudah tandatangan pakta integritas menyatakan siap menang siap kalah.
Sekarang semua harus fokus membangun Mimika ke arah yang lebih baik.

Sementara Saleh Alhamid, Ketua DPC Hanura Mimika menyampaikan harapan serupa.
Pesta demokrasi sudah selesai yang berujung pada gugatan di MK. Dalam pesta Pilkada dari tiga Paslon, Paslon Alex Omaleng dan Yusuf Rombe sudah ditolak oleh MK pada putusan dismisal. Namun masih lanjut tahap pembuktian Paslon Maximus Tipagau-Pegy Patricia.

“Yang jelas hanya satu Bupati dan Wakil Bupati yang menang bukan ketiga-tiganya. Kita harus hidup berdampingan. Beda pilihan bukan bermusuhan tapi kembali bersatu,” kata Saleh.

Saleh mengungkapkan, saat ini semua lagi menunggu pembacaan hasil sidang oleh hakim di MK tanggal 24 Februari 2025 mendatang. Keputusan MK bersifat final tidak bisa diganggu gugat oleh semua pihak.

“Mari kita menerima keputusan apapun dari MK,” ajaknya. **