Ia menegaskan sebelum Pilkada ketiga Paslon sudah tandatangan pakta integritas menyatakan siap menang siap kalah.
Sekarang semua harus fokus membangun Mimika ke arah yang lebih baik.

Sementara Saleh Alhamid, Ketua DPC Hanura Mimika menyampaikan harapan serupa.
Pesta demokrasi sudah selesai yang berujung pada gugatan di MK. Dalam pesta Pilkada dari tiga Paslon, Paslon Alex Omaleng dan Yusuf Rombe sudah ditolak oleh MK pada putusan dismisal. Namun masih lanjut tahap pembuktian Paslon Maximus Tipagau-Pegy Patricia.

“Yang jelas hanya satu Bupati dan Wakil Bupati yang menang bukan ketiga-tiganya. Kita harus hidup berdampingan. Beda pilihan bukan bermusuhan tapi kembali bersatu,” kata Saleh.

Saleh mengungkapkan, saat ini semua lagi menunggu pembacaan hasil sidang oleh hakim di MK tanggal 24 Februari 2025 mendatang. Keputusan MK bersifat final tidak bisa diganggu gugat oleh semua pihak.

“Mari kita menerima keputusan apapun dari MK,” ajaknya. **

 

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.