Model I: pemilihan langsung di daerah yang kondisi sosial, geografis, dan politiknya memungkinkan.

Model II: pemilihan melalui DPRD/DPRP di daerah yang memiliki karakteristik tertentu dan memenuhi persyaratan yang ditentukan undang-undang.

Model III: model khusus yang mengakomodasi mekanisme adat dengan tetap berada dalam kerangka hukum nasional.

Dengan demikian, Papua tidak dipaksa menggunakan satu model demokrasi yang sama untuk seluruh wilayah.

Pendekatan tersebut sejalan dengan prinsip bahwa otonomi khusus harus mampu menjawab kebutuhan nyata masyarakat Papua.

  1. Aspek Konstitusional

Gagasan pemilihan kepala daerah melalui DPRD di Papua tidak dapat langsung diterapkan hanya dengan Peraturan Daerah atau Peraturan Daerah Khusus.

Hal tersebut disebabkan karena saat ini UU Pilkada masih mengatur kerangka pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.

Karena itu, apabila hendak membentuk sistem khusus Papua, diperlukan perubahan atau pengaturan baru pada tingkat undang-undang.

Pilihan hukumnya antara lain:

  1. perubahan terhadap UU Pilkada;
  2. pengaturan khusus dalam perubahan UU Otonomi Khusus Papua;
  3. pembentukan norma khusus yang secara tegas mengatur mekanisme Pilkada di Papua; atau
  4. kombinasi pengaturan dalam UU Pilkada dan UU Otonomi Khusus.

Dengan demikian, gagasan ini harus ditempatkan sebagai usulan pembentukan kebijakan hukum (legal policy), bukan sebagai klaim bahwa mekanisme pemilihan melalui DPRD telah berlaku di Papua pada saat ini.

XII. Urgensi Evaluasi

Evaluasi terhadap Pilkada tidak berarti menolak demokrasi. Justru evaluasi merupakan bagian dari demokrasi.

Demokrasi bukan hanya persoalan bagaimana seseorang dipilih, tetapi juga bagaimana pemerintahan yang lahir dari proses tersebut mampu:

* memberikan pelayanan publik;

* melindungi masyarakat;

* menjaga perdamaian;

* mengurangi konflik;

* meningkatkan kesejahteraan;

* menghormati masyarakat adat;

* melindungi hak Orang Asli Papua;

* dan menjalankan pemerintahan secara efektif.

Karena itu, ukuran keberhasilan Pilkada tidak boleh hanya dilihat dari tingginya tingkat partisipasi pemilih.

Kita juga harus melihat apa yang terjadi setelah Pilkada.

Apakah pemerintahan menjadi lebih baik?

Apakah konflik berkurang?

Apakah pembangunan berjalan?

Apakah masyarakat adat terlindungi?

Apakah Orang Asli Papua memperoleh ruang yang lebih besar dalam pemerintahan?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting untuk dijadikan ukuran dalam mengevaluasi sistem pemilihan kepala daerah di Papua.

XIII. Usulan Model Pemilihan Kepala Daerah di Tanah Papua

Berdasarkan uraian di atas, saya mengusulkan agar pemerintah pusat, DPR RI, DPRP/DPRD, MRP, KPU, akademisi, tokoh adat, tokoh agama, dan masyarakat Papua melakukan kajian khusus mengenai model pilkada di Tanah Papua.

Kajian tersebut setidaknya membahas lima hal.

Pertama, apakah pemilihan langsung merupakan model yang paling sesuai untuk seluruh wilayah Papua.

Kedua, wilayah mana yang secara sosial dan geografis membutuhkan model khusus.

Ketiga, bagaimana memastikan representasi masyarakat asli Papua.

Keempat, bagaimana mencegah politik uang dan transaksi politik apabila pemilihan dilakukan melalui DPRD.

Kelima, bagaimana memberikan legitimasi demokratis kepada kepala daerah yang dipilih melalui lembaga perwakilan.

Saya mengusulkan agar terdapat kemungkinan:

Gubernur dipilih melalui DPRP dan bupati/wali kota dipilih melalui DPRD kabupaten/kota dengan mekanisme khusus Papua yang transparan, partisipatif, melibatkan unsur kekhususan Papua, serta diatur secara tegas dalam undang-undang.

Model tersebut tidak boleh menjadi mekanisme tertutup.

Sebaliknya, harus dibangun mekanisme demokrasi perwakilan yang terbuka dan dapat diawasi masyarakat.

XIV. Penutup

Papua adalah bagian integral dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Namun Papua juga merupakan daerah yang memperoleh status otonomi khusus karena memiliki sejarah, karakteristik sosial budaya, kondisi geografis, serta persoalan politik dan pembangunan yang berbeda.

Karena itu, dalam menjalankan demokrasi di Papua, kita tidak harus selalu memaksakan satu model yang sama dengan daerah lain.

Pilkada di Tanah Papua tidak harus langsung.

Yang harus dijamin adalah bahwa proses tersebut demokratis, representatif, transparan, akuntabel, sesuai konstitusi, menghormati kekhususan Papua, dan menghasilkan pemerintahan yang mampu memberikan kesejahteraan bagi masyarakat.

Pemilihan melalui DPRP/DPRD dapat menjadi salah satu pilihan yang dikaji secara serius.

Namun, perubahan tersebut harus dilakukan melalui perubahan atau pembentukan dasar hukum pada tingkat undang-undang, bukan melalui kebijakan daerah semata.

Dengan demikian, yang kita tawarkan bukanlah penghapusan demokrasi, tetapi mencari bentuk demokrasi yang lebih sesuai dengan realitas Tanah Papua.

Pada akhirnya, demokrasi seharusnya tidak hanya bertanya:

“Bagaimana pemimpin dipilih?”

Tetapi juga:

“Bagaimana pemimpin yang dipilih mampu menjaga perdamaian, melindungi masyarakat, menghormati hak masyarakat adat, memperkuat Orang Asli Papua, dan menghadirkan kesejahteraan?”

Atas dasar itu, sudah waktunya pemerintah pusat dan seluruh pemangku kepentingan melakukan kajian serius mengenai Pilkada Asimetris di Tanah Papua sebagai bagian dari penyempurnaan pelaksanaan Otonomi Khusus Papua. **

 

Daftar Pustaka

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang.

Putusan dan Sumber Hukum

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, berbagai putusan terkait pemilihan kepala daerah dan penyelenggaraan pemilu di Papua.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Putusan Nomor 47-81/PHPU.A-VII/2009 mengenai sistem noken di Papua.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Putusan Nomor 195/PUU-XXIV/2026 mengenai pengujian norma dalam UU Pilkada.

Literatur dan Sumber Pendukung

Jurnal Konstitusi, kajian mengenai pemilu/pemilihan kepala daerah dan makna “dipilih secara demokratis”.

DPR RI, Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum, pembahasan mengenai konstitusionalitas pemilihan kepala daerah melalui DPRD.

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.