Petrus Yumte Benahi Dokumen dan Administrasi Legalitas PT MAS
Timika,papuaglobalnews.com – Petrus Yumte yang dipercayakan sebagai Direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Mimika Abadi Sejahtera (PT MAS) kini bekerja membenahi semua kelengkapan dokumen dan administrasi legalitas Perusahaan Daerah (Perusda) PT MAS.
“Saat ini kita melanjutkan kepengurusan dewan direksi sebelumnya berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang Samah (RUPS) pada Agustus 2025 lalu. Berdasar evaluasi tersebut Bupati selaku pemegang saham mengangkat direktur dan komisaris baru dengan tugas menyiapkan semua dokumen penting terkait dengan legalitas sebuah Perusahan Daerah (Perusda),” jelas Petrus kepada papuaglobalnews.com di Kantor PT MAS, Senin 15 Desember 2025.
Meskipun tidak disebutkan secara terperinci dokumen penting apa saja, mantan Pj. Sekda Mimika ini mengakui sejak dipercayakan menjabat sebagai Direktur PT MAS sudah menyelesaikan lima dokumen dan beberapa hal penting lainnya yang sudah direncanakan pemerintah.
Petrus menyampaikan sesuai penyampaikan Bupati John Rettob pada tahun 2026 mendatang baru dilakukan pelelangan jabatan direktur devinitif BUMD PT MAS.
“Kita yang ada saat ini masih sementara dan bekerja untuk menyiapkan semua kelengkapan administrasinya. Sekarang kita bekerja memang belum ada hasil tapi lebih pada administrasi,” jelas Petrus.
Mantan Kepala Dinas Sosial Mimika ini mengungkapkan salah satu dokumen yang disiapkan sehubungan dengan perencanaan bisnis dengan lima kajian yang dapat digunakan dalam operasionalnya kedepan. Semua ini disiapkan sebagai dasar bagi direktur devinitif yang baru agar dalam menjalankan kegiatan sudah ada panduan.
Karena dalam menjalankan kegiatan bisnis harus sesuai dengan hasil RUPS yang disepakati. Fokus utama saat ini mengelola tailing sisa hasil tambang, membuka SPBU dan hanggar.
“Tapi ini semua masih wacana. Karena kita ada tim kajian dari Uncen yang lebih fokus menganalisis bisnis mana yang akan dijalankan memiliki nilai untung atau rugi. Kalau untung kita jalankan tapi kalau rugi dihentikan,” ujarnya.
Petrus juga mengakui saat ini Pemkab Mimika masih membangun komunikasi dengan PT Freeport Indonesia berkaitan melanjutkan perpanjangan Memorandum of Understanding (MoU) kontrak karya pemanfaatan tailing, dengan harapan awal tahun 2026 sudah ada titik terang komunikasi lebih lanjut.
“Pemkab Mimika sudah mengirimkan surat kepada manajemen PT Freeport untuk secepatnya melanjutkan pembahasan dan penandatanganan perpanjangan MoU, setelah masa berakhirnya pada tahun 2024 lalu,” ujarnya.
Petrus menambahkan sesuai dokumen MoU terdahulu yang dibacanya berlaku hanya lima tahun, sehingga diharapkan MoU berikutnya harus memiliki jangka waktu panjang 10-20 tahun agar memberikan kepastian dan kenyamanan terhadap investor yang datang berbisnis.
“Jadi tugas kita saat ini belum dibisa dikatakan berhasil. Tetapi lebih kepada merapikan semua dokumen dan legalitas administrasinya,” katanya.
Sehubungan dengan penyertaan modal sejak berdiri tahun 2018 hingga 2024, Petrus mengakui tidak mengetahuinya, kecuali pada tahun 2025 ini untuk mendukung operasional Pemkab Mimika mengalokasikan dana senilai Rp2 miliar. Besaran dana ini digunakan hingga RUPS di Bulan September 2026 mendatang. **

































