Ia menegaskan seminar pendahuluan ini menjadi langkah awal yang sangat strategis untuk mengidentifikasi berbagai potensi dan tantangan pembangunan secara komprehensif, sekaligus merumuskan arah kebijakan serta strategi pembangunan wilayah yang tepat, terukur, berkelanjutan dan sesuai dengan karakteristik serta kebutuhan masyarakat di Mimika Barat Jauh.

Dikatakan, kajian strategis tersebut sejalan dengan arah pembangunan Bupati Mimika harus dimulai dari kampung menuju kota.

“Maka kajian ini adalah salah satu upaya yang bisa kita lakukan dalam pembangunan wilayah kita,” katanya.

Ia menegaskan pembangunan wilayah harus berpijak pada prinsip pembangunan berkelanjutan.

Menurutnya, pembangunan tidak hanya mengejar pertumbuhan ekonomi, tetapi harus menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, pelestarian lingkungan hidup, serta peningkatan kesejahteraan sosial masyarakat.

Ia juga menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam setiap tahapan pembangunan. Partisipasi masyarakat harus menjadi landasan utama dalam setiap kebijakan yang diambil pemerintah sehingga kebijakan tersebut benar-benar lahir dari kebutuhan masyarakat dan mampu memberikan manfaat nyata.

Pemerintah Kabupaten Mimika berkomitmen untuk terus mendorong pembangunan yang tidak hanya berorientasi pada pembangunan fisik semata, tetapi adanya pemerataan dalam peningkatan kualitas pelayanan publik, penguatan ekonomi masyarakat lokal, serta pemberdayaan masyarakat adat.

Hadir dalam seminar ini Plt. Kepala BRINDA Mimika Darius Sabon, Plt. Kepala Dinas Perikanan Clemens Hoilulin, Plt. Kepala Dinas Pariwisata, Kebudayaan dan Ekonomi Kreatif, Elisabeth Cenawatin serta perwakilan Dinas Sosial Mimika. **

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.