Bendahara memiliki kewajiban menyusun laporan pertanggungjawaban pengeluaran secara seragam melalui SIPD sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini dinilai penting mengingat pergantian bendahara di OPD kerap terjadi dan berpotensi menimbulkan kesalahan administrasi.

Dikatakan, aplikasi keuangan daerah yang digunakan merupakan sistem nasional sehingga tidak dapat dimodifikasi oleh pemerintah daerah. Karena itu, seluruh dokumen yang diajukan harus disusun sesuai ketentuan agar dapat diproses oleh sistem.

Melalui pembinaan tersebut, Marthen berharap pemahaman aparatur kembali diperkuat sehingga pengelolaan keuangan daerah semakin akuntabel dan laporan keuangan yang disusun tetap selaras dengan standar nasional. **

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.