Bendahara memiliki kewajiban menyusun laporan pertanggungjawaban pengeluaran secara seragam melalui SIPD sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini dinilai penting mengingat pergantian bendahara di OPD kerap terjadi dan berpotensi menimbulkan kesalahan administrasi.

Dikatakan, aplikasi keuangan daerah yang digunakan merupakan sistem nasional sehingga tidak dapat dimodifikasi oleh pemerintah daerah. Karena itu, seluruh dokumen yang diajukan harus disusun sesuai ketentuan agar dapat diproses oleh sistem.

Melalui pembinaan tersebut, Marthen berharap pemahaman aparatur kembali diperkuat sehingga pengelolaan keuangan daerah semakin akuntabel dan laporan keuangan yang disusun tetap selaras dengan standar nasional. **