Sebagai orang Damal, Yohanis  menjadi malu dengan kejadian seperti ini.

Ia mendesak aparat kepolisian segera melaksanakan proses hukum positif tanpa harus menyerahkan penyelesaian secara adat.

“Kasian juga kepada TNI-Polri bisa jadi korban. Mari kita sama-sama menjaga daerah ini agar tetap aman dan damai,” harapnya.

Ketua DPRK Mimika, Primus Natikapereyau mengemukakan, kondisi Kota Timika untuk saat ini kondusif meskipun di Distrik kwamki Narama dan Mimika Barat Tengah  lagi bergejolak.

“Kita perlu pikir bersama. Kedua wilayah ini konflik dengan persoalan berbeda. Di Kwamki masalah keluarga  dan Kapiraya masalah tapal batas,” jelasnya.

Primus menganjurkan kepada pihak keamanan lakukan pendekatan dengan pihak-pihak terkait agar tidak meluas dan dihentikan.

Primus juga mendorong aparat penegak hukum menelusuri siapa aktor yang mendroping logistik untuk kebutuhan masyarakat yang sedang perang.

Selain itu, ia mengajak semua pihak dapat menciptakan suasana damai mengingat masyarakat Nasrani sebentar lagi akan rayakan Natal dan Tahun Baru bersama.

Luky Mahakena, Ketua FKDM Mimika sekaligus Humas RSUD Mimika mengemukakan pada Jumat 28 November ada tujuh orang korban terkena panah menjalani perawatan di rumahsakit.

Luky sependapat dengan Sem dan Yohanis dalam kasus perang di Kwamki Narama untuk memutus mata rantai konflik berkepenjangan perlu penertiban logistik dan penegakan hukum.

“Tangkap waimum untuk diproses hukum. Karena masalah perang ini telah menghabiskan anggaran Otsus sangat besar yang sesungguhnya pemanfaatannya untuk orang sakit buka kena perang,” ujarnya.

Kompol Junan mengemukakan masalah Kwamki Narama sudah dua orang diamankan dan polisi sedang mencari pelaku atau tokoh utamanya untuk ditangkap.

Mantan Kasat Lantas Polres Mimika ini mengungkapkan belum berakhirnya masalah di Kwamki Narama sebab kedua belah pihak belum ada itikad baik untuk berdamai meskipun dari Polda Papua Tengah dan MRP sudah turun bertemu. **

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.