Kso dan Subkontraktor

Sebagai penyedia barang/pekerjaan dilakukan oleh pengusaha non Papua, dan memberikan subkontraktor kepada pengusaha Papua.

 Swakelola

Perpres 16 Tahun 2018, yang dimaksudkan swakelola merupakan pekerjaan yang dilakukan oleh masyarakat tanpa melibatkan badan usaha dan OPD.

Masyarakat yang dimaksud adalah kelompok-kelompok masyarakat seperti ikatan mahasiswa, asrama-asrama, anak-anak yang belum mendapat pekerjaan di jalan-jalan sehingga perlu dibentuk kelompok binaan.

Menurutnya langkah ini perlu dilakukan untuk mengatasi pengangguran.

 Ketentuan Pidana

Dalam regulasi ini juga akan diatur sanksi baik bagi pelaku usaha OAP dan juga pemberi pekerjaan yang tidak taat pada ketentuan peraturan perundangan ini.

Ketentuan pidana ini perlu dibuat demi perlindungan, keberpihakan dan pemberdayaan pelaku usaha asli Papua.

Dikatakan, Pemkab wajib membuat pembinaan dan pengawasan bagi pelaku usaha orang Asli Papua, dengan penguatan kapasitas bagi pengusaha asli Papua dan juga bagi KAPP sebagai organisasi payung bagi pengusaha asli Papua.

Ia berharap Pemkab harus dapat melaksanakan secara sungguh-sungguh sesuai Perpres dan Perdasi.

“Hentikan kerja ganda atau melalui keluarga atau rekan oleh oknum Pemkab,” tegasnya. **

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.