Selanjutnya sambil menunggu petunjuk DPN ASPANNI Pusat untuk kegiatan Jambore Moderasi Panti Asuhan Anak Indonesia tanggal 14-17 Juni 2027,  pengurus DPD sudah mulai merancang untuk melibatkan anak-anak binaan dari Panti/LKSA  untuk ikut ambil bagian dalam Jambore Moderasi.

Pelaksanaan jambore ini dengan tujuan utama  berdoa lintas agama dari 5.000 anak binaan Panti/LKSA untuk keselamatan NKRI. Selain itu diselingi lomba-lomba  untuk umum dan lomba-lomba khusus keagamaan masing-masing peserta.

Untuk keberadaan ASPANNI sudah diterima baik oleh Pemerintah Provinsi Papua Tengah lewat audiensi Ketua Umum DPW ASPANNI Papua Tengah dengan Staf Ahli II Bidang Kemasyarakatan, Sumber Daya Manusia (SDM), dan Pengembangan Otonomi Khusus (Otsus) Ukkas, S. Sos, M. KP di Kantor Gubernur Papua Tengah tertanggal 16 Oktober 2026.

Dalam audiensi itu, Staf Ahli  Gubernur Papua Tengah mendorong untuk pembentukan DPD di kabupaten/kota  yang ada Panti Asuhan/LKSA.

Menindaklanjuti arahan Staf Ahli Gubernur Papua Tengah telah terbentuk DPD ASPANNI Kabupaten Mimika tertanggal 20 Oktober 2026 dengan anggota  perdana 15 Panti/LKSA/ Pesantren  Se-Mimika. Menyusul terbentuknya DPD ASPANNI  Kabupaten  Nabire tertanggal 31 Oktober 2026 dengan anggota perdana 9 Panti/Lksa/Pesantren Se-Nabire.

Dengan terbentuknya dua DPD ASPANNI untuk Papua Tengah diharapkan Panti Anak/LKSA/Pesantren anak yang belum menjadi anggota dimohon segera mendaftarkan ke DPD Kabupaten.

Kehadiran ASPANNI bukan meminta tetapi lebih pada kemitraan, menjadikan panti/LKSA/Pesanteren  se-Indonesia yang mandiri dan  berkarakter.

Dengan demikian semoga kehadiran ASPANNI bisa menjadi pelita kecil yang membawa harapan pasti bagi anak yatim piatu dan terlantar dalam memperoleh hak hidup yang layak (hak pendidikan, hak kesehatan dan hak hidup layak dalam keseharian) sesuai Pasal 34 ayat (1) UUD 1945, “Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.” **

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.