Nabire,papuaglobalnews.com – Pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Panti Asuhan Anak Indonesia (ASPANNI) Kabupaten Nabire dibawah naungan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW-ASPANNI) Provinsi Papua Tengah resmi terbentuk pada Sabtu 31 Oktober 2026.

Pembentukan ini berlangsung di Resto Hadi Mart Lantai 2, Jalan A. Gobai sekitar pukul 14.00 WIT. Pada rapat ini dipimpin oleh Ketua I DPW Papua Tengah, Yulia Kristina  Sitorus, MA., Kons atas mandat Ketua Umum DPW ASPANNI Papua Tengah, Magdalena Ema Nunang, S.Pt.

Suksesnya pelaksanaan pembentukan kepengurusan DPD ASPANNI Nabire ini setelah melalui kerjasama dan koordinasi Pimpinan Yayasan Siloam Nabire, Pdt. Amos Yeninar, SKM., S.Th  dan Pimpinan  Yayasan Hadasatio  Nabire, Yulia Kristina Sitorus, M.A., Kons.

Dalam pembentukan dihadiri para pimpinan dan Pengurus  Panti/LKSA Nabire dan bersepakat dengan suara bulat memutuskan Yosfikal S. Talanta, S.Pd., Kons sebagai Ketua DPD ASPANNI Kabupaten Nabire masa bakti 2026-2031.

Rapat pembentukan pengurus DPD ASPANNI Nabire merupakan menindaklanjuti hasil pertemuan tertanggal 16 Oktober 2026 dengan  Ketua Umum DPW ASPANNI Papua Tengah di Nabire.

Dalam pertemuan itu sudah disampaikan mekanisme dan petunjuk pelaksanaan pembentukan pengurus daerah yang ke depan menjadi pelaksana berjalannya pelayanan  terhadap panti  khusus cluster anak atau LKSA.  Kehadiran ASPANNI baik di pusat, di wilayah provinsi maupun di daerah (kabupaten/kota) sebagai mitra Pemerintah Daerah (Pemda), BUMN, BUMD, LSM dan Perusahan Swasta, yang siap menjadi donatur atau orang tua asuh bagi anak Yatim Piatu dan anak terlantar yang dibina di Panti/LKSA yang resmi secara hukum dan administrasi Negara.

Setiap Panti/LKSA wajib  membuat pernyataan siap menjadi anggota binaan ASPANNI dan wajib  mentaati AD/ADRT ASPANNI serta siap melaporkan perkembangan Panti/LKSA secara berkala kepada ASPANNI.

Dengan terbentuknya DPD ASPANNI Kabupaten Nabire maka para pengurus wajib melapor atau mendaftar ke Pemda setempat dalam hal ini wajib lapor kepada Bupati, pimpinan Kesbangpol, pimpinan Bappeda dan pimpinan Dinas Sosial untuk diketahui.

Selanjutnya sambil menunggu petunjuk DPN ASPANNI Pusat untuk kegiatan Jambore Moderasi Panti Asuhan Anak Indonesia tanggal 14-17 Juni 2027,  pengurus DPD sudah mulai merancang untuk melibatkan anak-anak binaan dari Panti/LKSA  untuk ikut ambil bagian dalam Jambore Moderasi.

Pelaksanaan jambore ini dengan tujuan utama  berdoa lintas agama dari 5.000 anak binaan Panti/LKSA untuk keselamatan NKRI. Selain itu diselingi lomba-lomba  untuk umum dan lomba-lomba khusus keagamaan masing-masing peserta.

Untuk keberadaan ASPANNI sudah diterima baik oleh Pemerintah Provinsi Papua Tengah lewat audiensi Ketua Umum DPW ASPANNI Papua Tengah dengan Staf Ahli II Bidang Kemasyarakatan, Sumber Daya Manusia (SDM), dan Pengembangan Otonomi Khusus (Otsus) Ukkas, S. Sos, M. KP di Kantor Gubernur Papua Tengah tertanggal 16 Oktober 2026.

Dalam audiensi itu, Staf Ahli  Gubernur Papua Tengah mendorong untuk pembentukan DPD di kabupaten/kota  yang ada Panti Asuhan/LKSA.

Menindaklanjuti arahan Staf Ahli Gubernur Papua Tengah telah terbentuk DPD ASPANNI Kabupaten Mimika tertanggal 20 Oktober 2026 dengan anggota  perdana 15 Panti/LKSA/ Pesantren  Se-Mimika. Menyusul terbentuknya DPD ASPANNI  Kabupaten  Nabire tertanggal 31 Oktober 2026 dengan anggota perdana 9 Panti/Lksa/Pesantren Se-Nabire.

Dengan terbentuknya dua DPD ASPANNI untuk Papua Tengah diharapkan Panti Anak/LKSA/Pesantren anak yang belum menjadi anggota dimohon segera mendaftarkan ke DPD Kabupaten.

Kehadiran ASPANNI bukan meminta tetapi lebih pada kemitraan, menjadikan panti/LKSA/Pesanteren  se-Indonesia yang mandiri dan  berkarakter.

Dengan demikian semoga kehadiran ASPANNI bisa menjadi pelita kecil yang membawa harapan pasti bagi anak yatim piatu dan terlantar dalam memperoleh hak hidup yang layak (hak pendidikan, hak kesehatan dan hak hidup layak dalam keseharian) sesuai Pasal 34 ayat (1) UUD 1945, “Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.” **

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.