Penetapan UMK 2026, Disnakertrans Mimika Tunggu Juknis Kemenakertrans
Timika,papuaglobalnews.com – Penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2026, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Mimika Papua Tengah masih menunggu petunjuk teknis (Juknis) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) tentang penetapan pedoman Upah Minimum Provinsi dan Kabupaten/Kota (UMP dan UMK).
Demikian disampaikan Paulus Yanengga, Kepala Disnakertrans Mimika melalui H. Taihattu, Kepala Bidang Hubungan Industrial kepada papuaglobalnews.com, Selasa 18 November 2025.
Ia menjelaskan rapat dewan pengupahan Kabupaten Mimika rencananya pada Desember 2025 melibatkan pengusaha dalam hal ini Kamar Dagang Indonesia (Kadin), Serikat Pekerja/Buruh yakni Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan (FSP KEP SPSI) Kabupaten Mimika dan Dewan Pimpinan Cabang SPSI Kabupaten Mimika. Sedangkan APINDO secara organisasi pengurusnya sudah demisioner sehingga tidak dilibatkan. Kemudian Bagin Hukum Setda Mimika dan Disnakertrans dari unsur pemerintah.
“Kabupaten akan baru bisa melaksanakan rapat dewan pengupahan setelah penetapan UMP. Dengan dasar itu dewan pengupahan kabupaten melasanakan rapat penetapan UMK. Sesuai aturan penetapan besaran upah kabupaten lebih tinggi dari provinsi,” jelasnya.
Taihattu mengungkapkan penetapan UMK Mimika tahun 2026 naik atau tetap sama dengan tahun 2025 tergantung berdasarkan perhitungan terjadinya inflasi dan pertumbuhan ekonomi di Mimika.
Ia mengungkapkan berdasarkan pengalaman penetapan UMK tahun 2025 batas akhirnya 18 Desember 2024 dan pembahasan dewan pengupahan provinsi batas akhirnya 10 Desember 2024.
Ia menjelaskan pemberian upah berdasarkan kesepakatan berlaku untuk UMKM sesuai Peraturan Menteri Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan. Sementara perusahaan berbadan hukum (PT dan CV) harus membayar sesuai keputusan dewan pengupahan.
Besaran upah minimum Kabupaten Mimika tahun 2025 Rp5.005.678 perbulan. Upah minimum sektoral konstruksi Rp5.130.819 perbulan, upah minimum sektoral pertambangan Rp6 juta.
Ia mengungkapkan upah minimum berlaku untuk karyawan atau pekerja dengan masa kerja satu tahun (kontrak). Sedangkan masa kerja lebih dari satu tahun pembayarannya harus skala upah.
Pembayaran skala upah dibayar sesuai komponen meliputi tingkat pendidikan, lama kerja, skill/kompetensi. Hal ini menjadi barometer dalam menentukan besarnya dengan tetap mempertimbangkan kemampuan perusahaan dalam produktivitasnya.
Ia mengungkapkan perusahaan yang tidak menjalankan keputusan tersebut selain dikenakan sanksi administrasi juga pidana kurungan 1-4 tahun dan denda 100-400 juta. Sesuai aturan pengusaha juga dilarang membayar upah lebih rendah dari UMP dan UMK.
Pengusaha yang memberikan upah lebih rendah dari UMP dan UMK sesuai pasal 185 Udang-Undang Cipta Kerja tahun 2023 masuk dalam tindak pidana kejahatan kerja. Jika itu terjadi aparat penegak hukum (APH) terutama kepolisian dapat masuk melakukan pemeriksaan. Karena Desk Kemenakertrans ada kerjasama dengan Polri.
Ia berharap pengusaha harus taat pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan membayar upah sesuai apa yang sudah ditetapkan. Dengan pengusaha membayar upah sesuai aturan ikut memberikan kontribusi membangun daerah lewat daya beli pekerja /buruh untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerarh (PAD). **

































