Timika,papuaglobalnews.com – Koops TNI Habema memberikan klarifikasi menyikapi informasi yang berkembang di masyarakat terkait dugaan penembakan terhadap seorang anak di Kampung Jigiunggi wilayah Kabupaten Puncak, Provinsi Papua Tengah pada 14 April 2026.

Dalam rilis yang diterima redaksi papuaglobalnews.com, Sabtu 18 April 2026, Kapten Koops TNI Habema, Letkol Inf. Wirya Arthadiguna menjelaskan, TNI memandang perlu menyampaikan keterangan resmi guna memberikan pemahaman yang utuh terkait peristiwa tersebut.

Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat dua peristiwa di dua lokasi berbeda yang sama-sama terjadi tanggal 14 April 2026. Dengan demikian tidak dapat disimpulkan sebagai satu peristiwa yang saling berkaitan.

Dijelaskan, kejadian pertama di Kampung Kemburu, di mana berdasarkan laporan masyarakat terdapat keberadaan kelompok bersenjata OPM di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut, prajurit TNI melaksanakan patroli dan pengecekan. Saat tiba di lokasi, tim mendapat tembakan dari kelompok bersenjata tersebut sehingga terjadi kontak tembak. Dalam peristiwa ini, empat orang dari kelompok bersenjata OPM dinyatakan meninggal dunia.

Dari lokasi kejadian, aparat juga mengamankan sejumlah barang bukti yang mengindikasikan aktivitas kelompok bersenjata, antara lain dua pucuk senjata rakitan, satu pucuk senapan angin, amunisi kaliber 5,56 mm dan 7,62 mm, satu selongsong peluru, busur dan anak panah, serta berbagai senjata tajam seperti parang, kapak, pedang dan pisau.

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.