Pempus Percepat Penyaluran Dana Otsus 2026 untuk Papua
Nasrul, Direktur Fasilitasi Pemberdayaan Transfer dan Pembiayaan Utang Daerah Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri. (Foto – Anton Juma Songa/papuaglobalnews.com).
Timika,papuaglobalnews.com – Pemerintah Pusat mempercepat penyaluran Dana Otonomi Khusus (Otsus) untuk wilayah Papua pada tahun 2026. Jika pada tahun-tahun sebelumnya dana Otsus baru disalurkan pada April hingga Mei, maka pada tahun ini penyaluran tahap pertama sudah dilakukan sejak Februari 2026.
Hal ini disampaikan Nasrul, Direktur Fasilitasi Pemberdayaan Transfer dan Pembiayaan Utang Daerah Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, saat membuka Rapat Koordinasi Rekonsiliasi SILPA Dana Otsus yang berlangsung di salah satu hotel di Timika, Kamis 12 Marer 2026.
Nasrul menjelaskan percepatan penyaluran tersebut merupakan kemajuan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Pada 2023 penyaluran dilakukan pada Mei, tahun 2024 pada April, dan tahun 2025 kembali pada Mei.
“Sesuai ketentuan peraturan dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2024, penyaluran dana Otsus tahap pertama untuk wilayah Papua pada tahun 2026 dilakukan pada Februari. Ini merupakan kemajuan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya yang biasanya disalurkan pada Mei,” jelasnya.
Menurutnya, percepatan penyaluran dana tersebut diharapkan dapat mendukung pelaksanaan berbagai program yang bersumber dari dana Otsus agar tidak mengalami hambatan dari sisi pendanaan.
“Sehingga program kegiatan yang bersumber dari dana Otsus tidak mengalami kendala dalam pelaksanaannya dan dapat mendukung tujuan pembangunan Papua yaitu Papua Sehat, Papua Cerdas, dan Papua Sejahtera,” ujarnya.
Nasrul juga menyebutkan untuk Provinsi Papua Tengah, penyaluran dana Otsus saat ini baru dilakukan di Kabupaten Nabire. Sementara tujuh kabupaten lainnya masih dalam proses perbaikan administrasi.
“Diharapkan dalam waktu dekat seluruh kabupaten sudah dapat memenuhi persyaratan sehingga dana Otsus dapat segera disalurkan,” katanya.
Ia menjelaskan keterlambatan penyaluran dana Otsus pada tahun 2023 hingga 2025 yang terjadi pada April dan Mei disebabkan oleh proses penyesuaian antara Rencana Anggaran Pemerintah Pusat dengan APBD daerah. Penyesuaian tersebut merupakan salah satu syarat dalam proses penyaluran dana Otsus.
Namun, dengan adanya integrasi sistem antara SIPD-RI, SIKD-Otsus, dan SIPPP, proses penyaluran kini dapat dilakukan lebih cepat.
“Dulu ketiga sistem ini berjalan sendiri-sendiri, namun sekarang sudah terintegrasi sehingga mempercepat proses penyaluran,” tegasnya.
Nasrul juga mengungkapkan bahwa pada tahun 2026 alokasi dana Otsus mengalami penyesuaian karena mengikuti besaran Dana Alokasi Umum (DAU) Nasional.
Sesuai ketentuan undang-undang, besaran dana Otsus ditetapkan sebesar 2,25 persen dari DAU Nasional. Dengan adanya penurunan DAU, maka alokasi dana Otsus juga ikut menurun.
Ketika disinggung mengenai penurunan DAU yang disebut-sebut berkaitan dengan pengalihan anggaran ke program Makan Bergizi Gratis (MBG), Nasrul enggan memberikan tanggapan.
Ia menambahkan bahwa penyaluran dana Otsus selama ini dilakukan dalam tiga tahap dalam satu tahun anggaran.
“Biasanya penyaluran dilakukan dalam tiga tahap, yakni April, Juni, dan November. Namun pada tahun 2026 ini ada kemajuan karena tahap pertama sudah disalurkan pada Februari,” ujarnya.
Nasrul juga menjelaskan pelaksanaan rapat koordinasi ini bertujuan untuk mengevaluasi serta membahas penggunaan SILPA Dana Otsus Tahun 2025 yang akan digunakan kembali pada tahun 2026 sesuai ketentuan PP Nomor 107 dan PMK Nomor 33 Tahun 2024.
Dana SILPA tersebut nantinya digunakan untuk melanjutkan sub kegiatan yang telah direncanakan dan dianggarkan pada tahun sebelumnya. **














































