Pemkab Mimika Bertanggungjawab Pembongkaran Lapak Mama Papua, Vinsent Sebut Hancurkan Ekonomi dan Eksistensi OAP di Tanah Sendiri
Kempat, Kami minta oknum-oknum dan Kepala Dinas Satpol PP harus diganti dan diberi sanksi keras atas semua tindakan yang dilakuka bersama timnya.
Vinsent mengancam jika pemerintah tidak menjawab poin-point penting yang ditawarkan maka DAD Mimika akan memboikot semua rencana pelaksanaan KKT pada 14 November 2026.
Ia meminta kepada pemerintah daerah agar lebih bijak dalam membuat sebuah keputusan di tanah Papua, dengan tetap mengedapnkan nilai-nilai kearifan lokal dan eksitensi OAP.
“Kebijakan yang mengorbankan rakyat demi pencitraan sebuah acara seremonial seperti KKT sangat kontradiktif dari makna toleransi itu sendiri,” kritiknya.
DAD Mimika lanjut Vinsent, sebagai lembaga representasi OAP akan terus mengawal kasus ini hingga keadilan dan hak-hak mama Papua dipulihkan sepenuhnya.
Sementara Yulius Koga, Kepala Dinas Satpol PP di hadapan mama OAP dalam aksi protes di Kantor Bupati Mimika SP3 menjelaskan, penertiban yang dilakukan semata-mata merespons keluhan masyarakat Mimika yang diterima Bupati Mimika melalui pesan whatsapp yang diteruskan kepada dirinya. Selain keluhan atas bangunan liar yang dianggap merusak estetika kota juga menyoroti adanya kebun menanam jagung di tempat itu, sehingga tempat itu dinilai kurang pas.
Selain itu lanjut Yulius, dasar penertiban itu Perda Nomor 12 Tahun 2012 tentang penertiban Padagang Kaki Lima (PKL) dengan jarak tiga meter dari badan jalan. Yulius juga mengungkapkan mengenai persoalan itu dirinya akan memerintahkan stafnya untuk mengundang kurang lebih enam orang mama OAP yang disebut memiliki tempat jualan yang dibongkar untuk bertemu dengannya mencari solusi di Kantor Dinas Satpol PP pada besok, Selasa 3 November 2026.
Mantan Kepala Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Mimika ini menegaskan setiap persoalan pasti ada solusinya. Dalam setiap tindakan penertiban sudah jelas ada yang pro dan kontra dan itu sesuatu yang wajar.
Bahkan secara tegas, Yulius menegaskan dalam penertiban tidak ada ganti rugi serta tebang pilih.
Selain menertibkan di depan Perumahan Pemda SP2, Yulius juga akan kembali menertibkan aktivitas jualbeli noken dan pinang di sekitar Bundaran Timika Indah di Jalan Budi Utomo. Sebab tempat itu sangat tidak layak sebagai area jual beli. **
“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer
Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


