Timika,papuaglobalnews.com – Langkah tegas dalam penertiban pembongkaran bangunan lapak liar mama Orang Asli Papua (OAP) di bahu Jalan Cenderawasih depan Perumahan Pemda SP2 mendapat respons dari berbagai kalangan masyarakat, salah satunya Ketua Dewan Adat Daerah (DAD) Mimika Vinsent Oniyoma.

Vinsent dalam rilisnya kepada redaksi papuaglobalnews.com, Selasa malam 2 November 2026 mengecam keras tindakan sewenang-wenang Pemerintah Daerah (Pemda) Mimika melalui Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang melakukan pembongkaran lapak jualan milik mama OAP pada Jumat 30 Oktober 2026 yang berujung pada aksi protes keras kepada Dinas Satpol PP di Kantor Pusat Pemerintahan SP3 pada Senin pagi 2 November 2026.

Vinsent menilai pembongkaran yang dilakukan dengan dalih penertiban kota demi menyambut Konferensi Kota Toleran (KKT) se-Indonesia di Timika ini dinilai sebagai bentuk nyata ketidakberpihakan negara terhadap rakyat kecil.

Tindakan ini telah mencederai hati masyarakat adat Papua. Alih-alih melindungi, pemerintah justru dengan sengaja menghancurkan ruang ekonomi dan menindas eksistensi OAP di atas tanahnya sendiri.

Menurutnya, menertibkan kota tidak boleh dilakukan dengan cara membongkar mematikan mata pencaharian masyarakat adat mama Papua yang bergantung hidup pada hasil bumi mereka.

“Sejujurnya kami sangat sedih lihat aksi-aksi dari oknum pemerintah yang membongkar lapak mama Papua. Mereka hidup dari hasil jualan di pinggir -pinggir jalan karena hak-hak ekonomi mereka dikuasai orang lain, bahkan terjadi monopoli di semua lini usaha yang menjadi hak OAP. Kami heran kenapa orang Papua harus digeser dan digusur dari tanah mereka?” sesal Vinsent.

Menyikapi tindakan tersebut, DAD Mimika secara tegas menuntut Pemkab Mimika untuk memenuhi dan melaksanakan poin-poin sebagai berikut sebagai;

Pertama, Pemkab Mimika wajib menyampaikan permohonan maaf secara resmi dan terbuka kepada seluruh korban pembongkaran dan masyarakat adat Papua.

Kedua, Pemerintah membayar denda adat sebagai wujud maaf kepada mama Papua dan sebagai bentuk pertanggungjawaban moral atas kerugian material, fisik, dan harga diri mama Papua yang dilecehkan di ruang usahanya.

Ketiga, Pemerintah segera menyediakan solusi dengan menyiapkan tempat jualan yang layak, permanen, dan strategis bagi mama Papua tanpa adanya intimidasi atau penggusuran lanjutan.

Kempat, Kami minta oknum-oknum dan Kepala Dinas Satpol PP harus diganti dan diberi sanksi keras atas semua tindakan yang dilakuka bersama timnya.

Vinsent mengancam jika pemerintah tidak menjawab poin-point penting yang ditawarkan maka DAD Mimika akan memboikot semua rencana pelaksanaan KKT pada 14 November 2026.

Ia meminta kepada pemerintah daerah agar lebih bijak dalam membuat sebuah keputusan di tanah Papua, dengan tetap mengedapnkan nilai-nilai kearifan lokal dan eksitensi OAP.

“Kebijakan yang mengorbankan rakyat demi pencitraan sebuah acara seremonial seperti KKT sangat kontradiktif dari makna toleransi itu sendiri,” kritiknya.

DAD Mimika lanjut Vinsent, sebagai lembaga representasi OAP akan terus mengawal kasus ini hingga keadilan dan hak-hak mama Papua dipulihkan sepenuhnya.

Sementara Yulius Koga, Kepala Dinas Satpol PP di hadapan mama OAP dalam aksi protes di Kantor Bupati Mimika SP3 menjelaskan, penertiban yang dilakukan semata-mata merespons keluhan masyarakat Mimika yang diterima Bupati Mimika melalui pesan whatsapp yang diteruskan kepada dirinya. Selain keluhan atas bangunan liar yang dianggap merusak estetika kota juga menyoroti adanya kebun menanam jagung di tempat itu, sehingga tempat itu dinilai kurang pas.

Selain itu lanjut Yulius, dasar penertiban itu Perda Nomor 12 Tahun 2012 tentang penertiban Padagang Kaki Lima (PKL) dengan jarak tiga meter dari badan jalan. Yulius juga mengungkapkan mengenai persoalan itu dirinya akan memerintahkan stafnya untuk mengundang kurang lebih enam orang mama OAP yang disebut memiliki tempat jualan yang dibongkar untuk bertemu dengannya mencari solusi di Kantor Dinas Satpol PP pada besok, Selasa 3 November 2026.

Mantan Kepala Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Mimika ini menegaskan setiap persoalan pasti ada solusinya. Dalam setiap tindakan penertiban sudah jelas ada yang pro dan kontra dan itu sesuatu yang wajar.

Bahkan secara tegas, Yulius menegaskan dalam penertiban tidak ada ganti rugi serta tebang pilih.

Selain menertibkan di depan Perumahan Pemda SP2, Yulius juga akan kembali menertibkan aktivitas jualbeli noken dan pinang di sekitar Bundaran Timika Indah di Jalan Budi Utomo. Sebab tempat itu sangat tidak layak sebagai area jual beli. **

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.