Pemerintah Pusat Tetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026
Jakarta,papuaglobalnews.com – Pemerintah Pusat melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) dengan masing-masing nomor 1497, nomor 2 dan nomor 5 tahun 2025 telah menetapkan tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.
Penetapan jadwal hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026 sebagai pedoman resmi untuk masyarakat.
Berdasarkan keputusan itu, pemerintah menetapkan 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama sepanjang 2026.
Penetapan SKB ini berlaku bagi instansi pemerintah dan sektor swasta sebagai acuan pengaturan waktu kerja. Kebijakan ini bertujuan menjaga keseimbangan antara produktivitas dan kebutuhan istirahat masyarakat.
Adanya jadwal resmi itu, masyarakat dari berbagai latar belakang dapat menyusun rencana kegiatan secara lebih terarah. Kepastian kalender libur juga membantu sektor usaha dan layanan publik menyesuaikan operasionalnya.
Berikut hari libur nasional yang ditetapkan pemerintah sepanjang 2026:
* Kamis, 1 Januari: Tahun Baru 2026 Masehi
* Jumat, 16 Januari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
* Selasa, 17 Februari: Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
* Kamis, 19 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948
* Sabtu, 21 Maret – Minggu, 22 Maret: Hari Raya Idul Fitri 1447 H
* Jumat, 3 April: Wafat Yesus Kristus
* Minggu, 5 April: Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
* Jumat, 1 Mei: Hari Buruh Internasional
* Kamis, 14 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
* Rabu, 27 Mei: Hari Raya Idul Adha 1447 H
* Minggu, 31 Mei: Hari Raya Waisak 2570 BE
* Senin, 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
* Selasa, 16 Juni: Tahun Baru Islam 1 Muharam 1448 H
* Senin, 17 Agustus: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
* Selasa, 25 Agustus: Maulid Nabi Muhammad SAW
* Jumat, 25 Desember: Kelahiran Yesus Kristus
Jadwal Cuti Bersama Tahun 2026
Selain libur nasional, cuti bersama 2026 juga mencakup sejumlah hari besar keagamaan lintas agama, yaitu:
- Senin, 16 Februari: Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
- Rabu, 18 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948
- Jumat, 20 Maret; Senin, 23 Maret; Selasa, 24 Maret: Hari Raya Idul Fitri 1447 H
- Jumat, 15 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
- Kamis, 28 Mei: Hari Raya Idul Adha 1447 H
- Kamis, 24 Desember: Kelahiran Yesus Kristus
Pemerintah mengimbau masyarakat dapat memanfaatkan informasi ini untuk perencanaan kegiatan secara bijak. Penyesuaian jadwal sejak jauh hari diharapkan dapat meningkatkan kualitas waktu libur tanpa mengganggu produktivitas. **













































