Timika,papuaglobalnews.com – Gereja Kemah Injil Indonesia (GKII) telah menjadi bagian penting dalam perjalanan iman umat Kristen di Tanah Papua. Kehadirannya tidak hanya membawa penginjilan, tetapi juga ikut serta dalam pembangunan manusia, pendidikan, kesehatan, serta penguatan iman jemaat di tengah berbagai tantangan zaman.

Hal ini ditegaskan oleh Johannes Rettob Bupati Mimika dalam sambutan yang dibacakan Yakobus Karet, Staf Ahli Bupati Bidang Hukum, Politik dan Pemerintah sekaligus membuka Rapat Kerja (Raker) III GKI Sinode Wilayah II Papua Tengah di slah satu hotel di Timika, Selasa 26 Agustus 2025.

Bupati John menyampaikan tema besar yang diusung dalam Raker ini “Gereja yang bertumbuh, bertambah, dan berdampak” (Kolose 2:7), serta sub tema: “Melalui Raker Sinode ke- III GKII wilayah II Papua Tengah, Berkomitmen Bertumbuh Lebih Kuat Menuju 100 Tahun GKII” (Yesaya 40:31) sangatlah relevan dengan kondisi pelayanan gereja saat ini.

Gereja tidak hanya dipanggil untuk bertumbuh secara rohani, tetapi juga bertambah dalam pelayanan, serta memberikan dampak nyata bagi masyarakat, bangsa, dan negara, khususnya di Tanah Papua.

Dikatakan, selaku pemerintah daerah sangat menyadari kemajuan daerah tidak hanya ditentukan oleh pembangunan infrastruktur, ekonomi, dan pendidikan, tetapi juga oleh pembangunan iman dan moral masyarakat.

“Kami memandang gereja sebagai mitra strategis pemerintah dalam membangun manusia Mimika yang berkarakter, beriman, serta mampu berdaya saing,” katanya.

Melalui momentum Raker Sinode III, Bupati John berharap agar:

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.