Pemberdayaan Lembaga Pelopor Pendidikan dan Lembaga Pendidikan Swasta di Papua Tengah
Oleh : John NR Gobai – Wakil Ketua IV DPRPT
LEMBAGA Pelopor Pendidikan di Papua adalah YPK, YPPGI, YPPK , Yayasan Adven dan YAPIS.
Sejak hadirnya misionaris di Tanah Papua pada tahun 1855 di Manokwari dan tahun 1894 di Fakfak, Pastor dan Pendeta sudah membangun sekolah ODO, VVS, JVVS, PMS dari kampung di Papua.
Yayasan milik Gereja terbukti bisa menjangkau kampung-kampung pelayanan di pegunungan dan pesisir, lembaga-lembaga khususnya yang berbasis keagamaan baik Katolik dan Kristen mulai berkurang karyanya sejak dihentikan bantuan Belanda pada tahun 1992.
Disisi lain terdapat juga lembaga pendidikan swasta lainnya yang juga mengembangkan pendidikan dan bila dilihat dari peserta didiknya mayoritas orang asli Papua. Lembaga pendidikan swasta yang menyelenggarakan pendidikan PAUD sampai Perguruan Tinggi ini juga perlu diberi ruang yang cukup dan perlu diberdayakan dengan dukungan sarana, prasarana dan dana yang memadai.
Undang-Undang (UU) Nomor 2 tahun 2021, Pasal 56 ayat, (4) dalam mengembangkan dan menyelenggarakan pendidikan, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kebupaten/Kota memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada lembaga keagamaan, lembaga swadaya masyarakat dan dunia usaha yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan untuk mengembangkan dan menyelenggarakan pendidikan provinsi Papua. (5) Pemerintah Daerah Provinsi Papua dan Pemerintah daerah memberikan bantuan dana/atau subsidi kepada penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan masyarakat yang memerlukan.
Pada UU No 2 tahun 2021, Pasal 10 ayat 1 Pemerintah Daerah Provinsi Papua dan Pernerintah Daerah membantu dengan memperhatikan status dan domisili penyelenggara pendidikan dan memprioritaskan pengurus dan peserta didik mayoritas masyarakat OAP.
Sebagai bentuk pengakuan dan penghormatan kepada Lembaga Pelopor Pendidikan, maka agar frasa “Lembaga Keagamaan, lembaga swadaya masyarakat” dalam Pasal 56 ayat 4, UU No 2 tahun 2021 tidak bias, sesuai UU No 2 tahun 2021 dan PP No 106 tahun 2021.
Karena itu prioritas utama perlu diberikan penguatan bagi Lembaga Pelopor Pendidikan dan Lembaga Pendidikan Swasta yang dibentuk oleh Orang Asli Papua atau pengajarnya serta peserta didiknya mayoritas OAP di Papua Tengah.
DPR PT dan Pemprov Papua telah membahas dan menetapkan Perdasinya.
Sekarang Gubernur Papua Tengah telah menandatangani Perdasi Papua Tengah No 9 tahun 2026 tentang Pemberdayaan Lembaga Pelopor Pendidikan dan Lembaga Pendidikan Swasta. Semoga ini dapat menjadi dasar kita memberi perhatian kepada lima lembaga pendidikan pelopor dan lembaga pendidikan swasta, baik dari pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten.
Demi menghargai jasa lima Yayasan Pelopor Pendidikan di Tanah Papua dan Lembaga Pendidikan Swasta, kami berharap Gubernur, Bupati dan Kepala Dinas Pendidikan dan BKD di Papua Tengah dapat melaksanakan peraturan perundang-undangan ini dengan baik melakukan pemberdayaan bagi lembaga pendidikan pelopor dan lembaga pendidikan swasta di Papua Tengah. Ini bertujuan mendukung peningkatan kualiasi pengelolaan Pendidikan di Papua Tengah. *














































