Timika,papuaglobalnews.com – Pemerintah Pusat melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) membangun Rumah Susun  Negara (Rusunara) di Timika yang diperuntukkan bagi pegawai Kementerian Keuangan yang bertugas di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Timika, Kantor Bea dan Cukai, serta Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Mimika.

Bangunan yang berdiri di atas lahan milik KPP Pratama Timika di Jalan Yos Sudarso itu kini telah memasuki tahap akhir (finishing) dan direncanakan mulai ditempati pada April 2026.

Hal tersebut disampaikan Kepala KPP Pratama Timika, I Putu Sudiana, kepada papuaglobalnews.com di ruang kerjanya, Selasa 3 Maret 2026.

Putu menjelaskan, khusus pegawai KPPN Mimika saat ini telah memiliki rumah dinas. Karena itu, unit Rusunara nantinya ditempati oleh pegawai Bea dan Cukai serta pegawai KPP Pratama Timika.

Rusun Nara dibangun sebanyak empat unit dengan kapasitas total 88 kamar atau mampu menampung 88 orang. Namun, untuk tahap awal baru satu unit yang siap ditempati dengan 44 kamar. Setiap kamar didesain menyerupai studio, dilengkapi dua tempat tidur, ruang tamu, dapur, dan kamar mandi.

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.