Peluang Kerja Makin Sulit! APELCAMI Desak Pemkab Mimika Evaluasi Perusahaan Outsourcing dan Rekrutmen Tenaga Kerja Lokal Sesuai Perda Nomor 6 Tahun 2023
Yupinus menegaskan apabila masih ditemukan perusahaan outsourcing, kontraktor maupun subkontraktor yang mengabaikan ketentuan mengenai tenaga kerja lokal, maka APELCAMI akan turun langsung melakukan pemantauan, pendataan dan pengawasan sosial di lapangan, serta menyampaikan setiap temuan kepada Pemerintah Kabupaten Mimika, DPRK Mimika dan instansi berwenang.
“Kalau pengawasan pemerintah lemah, kami akan turun melihat langsung kondisi di lapangan. Tetapi setiap temuan tetap akan kami dorong untuk diproses melalui instansi yang memiliki kewenangan. APELCAMI akan terus mengawal sampai Perda ini benar-benar dijalankan,” ujar Yupinus.
Ia mendorong dalam pelaksanaan pemeriksaan lapangan Disnakertras melibatkan APELCAMI, DPRK Mimika, serta unsur terkait lainnya agar tidak ada lagi proses perekrutan tertutup yang mengabaikan hak tenaga kerja lokal.
Ia menegaskan tuntutan ini diambil bukan APELCAMI menutup kesempatan kerja bagi masyarakat lain, melainkan lebih pada memastikan keberadaan investasi dan perusahaan di Kabupaten Mimika memberikan manfaat nyata bagi masyarakat lokal.
“Kami tidak meminta belas kasihan. Kami meminta aturan yang sudah dibuat sendiri oleh pemerintah dijalankan,” tegas Yupinus. **
“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer
Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.





















