Timika,papuaglobalnews.com – Saat ini peluang kerja makin sulit. Menyikapi situasi sosial ini, Asosiasi Pencari Kerja Lokal Carstensz Mimika (APELCAMI) mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika melalui instansi terkait segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perusahaan outsourcing, kontraktor maupun subkontraktor yang melakukan proses perekrutan tenaga kerja di wilayah Kabupaten Mimika sesuai Peraturan Bupati (Perda) nomor 6 tahun 2023, yang mengatur tentang keberpihakan dan perlindungan terhadap tenaga kerja lokal.

Desakan ini disampaikan Yupinus Magal, Ketua APELCAMI dalam rilisnya kepada redaksi papuaglobalnews.com, Sabtu 29 Agustus 2026.

Menurut Yupinus, keberadaan perusahaan outsourcing tidak boleh menjadi pintu masuk bagi praktik perekrutan tenaga kerja dari luar daerah secara tidak terkendali, sementara pencari kerja lokal di Mimika masih kesulitan memperoleh kesempatan kerja di daerahnya sendiri.

APELCAMI menilai pelaksanaan rekrutmen harus memperhatikan ketentuan kuota tenaga kerja lokal, termasuk keberpihakan terhadap Orang Asli Papua (OAP) sebesar 70 persen sebagaimana ketentuan yang menjadi dasar tuntutan pelaksanaan Perda.

“Perda tidak boleh hanya menjadi dokumen yang tersimpan di kantor pemerintah. Kalau aturan sudah dibuat untuk melindungi tenaga kerja lokal, maka pemerintah wajib memastikan aturan tersebut benar-benar dilaksanakan oleh seluruh perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Mimika,” tegas Yupinus.

Ia meminta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), serta instansi teknis terkait lainnya tidak hanya menunggu laporan dari perusahaan, tetapi aktif pemeriksaan terhadap data tenaga kerja yang direkrut oleh perusahaan outsourcing, kontraktor dan subkontraktor. Evaluasi tersebut perlu mencakup asal tenaga kerja, domisili, mekanisme perekrutan, jumlah tenaga kerja OAP dan tenaga kerja lokal, posisi pekerjaan yang diberikan, hingga keterbukaan informasi lowongan pekerjaan kepada masyarakat Mimika.

Yupinus menegaskan apabila masih ditemukan perusahaan outsourcing, kontraktor maupun subkontraktor yang mengabaikan ketentuan mengenai tenaga kerja lokal, maka APELCAMI akan turun langsung melakukan pemantauan, pendataan dan pengawasan sosial di lapangan, serta menyampaikan setiap temuan kepada Pemerintah Kabupaten Mimika, DPRK Mimika dan instansi berwenang.

“Kalau pengawasan pemerintah lemah, kami akan turun melihat langsung kondisi di lapangan. Tetapi setiap temuan tetap akan kami dorong untuk diproses melalui instansi yang memiliki kewenangan. APELCAMI akan terus mengawal sampai Perda ini benar-benar dijalankan,” ujar Yupinus.

Ia mendorong dalam pelaksanaan pemeriksaan lapangan Disnakertras melibatkan APELCAMI, DPRK Mimika, serta unsur terkait lainnya agar tidak ada lagi proses perekrutan tertutup yang mengabaikan hak tenaga kerja lokal.

Ia menegaskan tuntutan ini diambil bukan APELCAMI menutup kesempatan kerja bagi masyarakat lain, melainkan lebih pada memastikan keberadaan investasi dan perusahaan di Kabupaten Mimika memberikan manfaat nyata bagi masyarakat lokal.

“Kami tidak meminta belas kasihan. Kami meminta aturan yang sudah dibuat sendiri oleh pemerintah dijalankan,” tegas Yupinus. **

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.