Papua Bagian Penting Masa Depan dan Transformasi Indonesia Menjadi Negara Modern, Makmur dan Berkeadilan
Sedangkan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional mengampu dan memiliki informasi mengenai Program Percepatan Pembangunan Papua hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan Otonomi Khusus (Musrenbang Otsus) yang selaras dengan Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Papua (RAPPP) melalui SIPPP.
Dikatakan, integrasi ketiga sistem tersebut diharapkan mampu meningkatkan sinkronisasi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga pengawasan pembangunan Papua secara lebih efektif, terukur, dan transparan.
Dalam implementasi Otonomi Khusus Papua, tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) menjadi kunci utama.
Selain itu, ia mengingatkan pengelolaan sumber daya, termasuk Dana Otonomi Khusus, harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran agar manfaat pembangunan benar-benar dirasakan masyarakat, khususnya Orang Asli Papua.
Sejalan dengan hal tersebut, Kementerian Dalam Negeri terus mendorong penerapan pelabelan (labeling) Dana Otsus sebagai instrumen penguatan akuntabilitas, sehingga pemanfaatannya dapat diketahui secara jelas oleh masyarakat dan efektivitas penggunaannya dapat terukur.
Ia menambahkan, pelaksanaan otonomi khusus Papua di daerah juga harus ditopang dengan kolaborasi dan sinergi yang baik antara pilar utama pemerintahan daerah meliputi Gubernur, DPRP, MRP, bupati/walikota dan DPRK. Selain itu, juga harus ditopang oleh kapasitas teknokratik para eksekutif daerah dan perangkat daerah, sehingga setiap kebijakan dan penggunaan anggaran dapat diarahkan secara efektif untuk menjawab kebutuhan rill orang asli Papua.
Pemerintah terus melakukan penguatan kelembagaan otonomi khusus Papua, termasuk melalui pembentukan Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP/BPP) dan Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Papua.
Kedua lembaga ini diharapkan menjadi jembatan komunikasi antara pemerintah daerah dengan pemerintah pusat dalam menyelesaikan berbagai isu strategis pembangunan Papua.
“Kami meminta pemerintah daerah untuk aktif membangun komunikasi, koordinasi, dan sinkronisasi kebijakan dengan kedua kelembagaan tersebut,” harapnya.
Hasibuan menegaskan pentingnya percepatan penyelesaian berbagai regulasi turunan Otonomi Khusus Papua, khususnya Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) dan Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) yang menjadi mandat Undang-Undang Otonomi Khusus Papua. Keberadaan regulasi ini sangat penting sebagai instrumen implementasi kewenangan khusus di daerah agar kebijakan otonomi khusus Papua dapat berjalan secara lebih operasional, efektif, dan memberikan kepastian hukum.
Pada saat yang sama, pemerintah juga terus mendorong percepatan perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004 tentang Majelis Rakyat Papua (MRP), sebagai bagian dari penguatan kelembagaan representasi kultural orang asli Papua agar semakin adaptif terhadap kebutuhan dan dinamika penyelenggaraan pemerintahan di Papua saat ini.
Pada Rakor ini wartawan yang meliput kegiatan tersebut dibatasi, hanya beberapa media tertentu yang diberikan akses. **








