Papua Bagian Penting Masa Depan dan Transformasi Indonesia Menjadi Negara Modern, Makmur dan Berkeadilan
Timika,papuaglobalnews.com – Papua harus menjadi bagian penting untuk masa depan dan transformasi Indonesia menjadi negara yang modern, makmur, dan berkeadilan.
Penegasan ini disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam sambutan yang dibacakan Stafsus Mendagri Bidang Pemerintahan Desa dan Pembangunan Perbatasan Hoiruddin Hasibuan pada Rapat Koordinasi (Rakor) Asosiasi Kepala Daerah Provinsi se-Tanah Papua atas penyelenggaraan Forum Koordinasi Strategis Percepatan Pembangunan Papua yang berlangsung di salah satu hotel di Timika, Senin 11 Mei 2026.
Rapat dengan tema besar “Penguatan Implementasi Kebijakan Otonomi Khusus Papua dalam rangka Mewujudkan Papua yang Lebih Sejahtera dihadiri enam Gubernur se Papua dan Bupati dan Wali Kota se Papua.
Ia menegaskan forum koordinasi strategis ini merupakan wujud komitmen bersama untuk memperkuat koordinasi, menyamakan persepsi, serta membahas isu-isu strategis dan aktual terkait implementasi otonomi khusus Papua, termasuk dalam mendukung kebijakan nasional.
Hasibuan mengungkapkan cita-cita besar, “Terwujudnya Papua Mandiri, Adil, dan Sejahtera” melalui misi Papua Sehat, Papua Cerdas, dan Papua Produktif sebagaimana tertuang dalam Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua Tahun 2022-2041, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari upaya bersama mewujudkan Visi Indonesia Emas 2045.
“Papua harus menjadi bagian penting untuk masa depan dan transformasi Indonesia menjadi negara yang modern, makmur, dan berkeadilan,” tegasnya.
Menurutnya, Otonomi Khusus Papua hadir sebagai instrumen strategis untuk memberikan afirmasi, proteksi, dan pemberdayaan bagi Orang Asli Papua.
“Kita harus mengakui bahwa tantangan pembangunan di Tanah Papua masih sangat kompleks. Selain tantangan geografis dan keterisolasian wilayah, masih terdapat persoalan kemiskinan, pemerataan, ketertinggalan di sejumlah wilayah di Papua, dan keterbatasan akses pelayanan dasar, masih menjadi pekerjaan rumah dan perhatian kita bersama,” paparnya.
Ia mengaku, efisiensi anggaran menuntut pemerintah daerah untuk semakin cermat dalam menentukan skala prioritas pembangunan. Kepada para pimpinan daerah di Tanah Papua, agar benar-benar memperhatikan skala prioritas dalam penyusunan program dan kegiatan pembangunan, dengan memastikan setiap kebijakan, program, dan penganggaran benar-benar difokuskan pada pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat serta memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kesejahteraan orang asli Papua.
Hasibuan mengapresiasi komitmen pemerintah daerah di Tanah Papua dalam mendukung dan menyukseskan berbagai program prioritas Presiden, termasuk penguatan ketahanan pangan, Program Makan Bergizi Gratis (MBG), peningkatan kualitas pendidikan melalui Sekolah Rakyat, pengembangan kampung nelayan untuk wilayah pesisir, serta pembangunan infrastruktur konektivitas guna membuka keterisolasian wilayah dan menurunkan biaya logistik maupun tingkat kemahalan di Papua.
“Kami juga menyampaikan apresiasi kepada pemerintah provinsi dan kabupaten/kota di Tanah Papua yang pada umumnya telah menunjukkan kinerja yang baik dan tertib dalam realisasi penyaluran Termin I Dana Otonomi Khusus. Hal ini menjadi indikator penting terhadap penguatan tata kelola fiskal daerah,” katanya.
Ia menekankan ke depan, perbaikan sistem pengelolaan keuangan dan pembangunan akan terus diperkuat melalui interoperabilitas Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD-RI), Sistem Informasi Keuangan Daerah Otonomi Khusus (SIKD-Otsus), dan Sistem Informasi Percepatan Pembangunan Papua (SIPPP). Kementerian Dalam Negeri melalui SIPD-RI mengampu dan memiliki informasi dokumen perencanaan pembangunan daerah, penganggaran daerah, penatausahaan keuangan daerah, dan pertanggungjawaban pelaksanaan keuangan daerah serta referensi perencanaan pembangunan dan keuangan daerah.
Kementerian Keuangan melalui SIKD-Otsus mengampu dan memiliki informasi mengenai dokumen Rencana Anggaran dan Program (RAP), pengalokasian, penyaluran, dan pelaporan Dana Otsus.
Sedangkan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional mengampu dan memiliki informasi mengenai Program Percepatan Pembangunan Papua hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan Otonomi Khusus (Musrenbang Otsus) yang selaras dengan Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Papua (RAPPP) melalui SIPPP.
Dikatakan, integrasi ketiga sistem tersebut diharapkan mampu meningkatkan sinkronisasi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga pengawasan pembangunan Papua secara lebih efektif, terukur, dan transparan.
Dalam implementasi Otonomi Khusus Papua, tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) menjadi kunci utama.
Selain itu, ia mengingatkan pengelolaan sumber daya, termasuk Dana Otonomi Khusus, harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran agar manfaat pembangunan benar-benar dirasakan masyarakat, khususnya Orang Asli Papua.
Sejalan dengan hal tersebut, Kementerian Dalam Negeri terus mendorong penerapan pelabelan (labeling) Dana Otsus sebagai instrumen penguatan akuntabilitas, sehingga pemanfaatannya dapat diketahui secara jelas oleh masyarakat dan efektivitas penggunaannya dapat terukur.
Ia menambahkan, pelaksanaan otonomi khusus Papua di daerah juga harus ditopang dengan kolaborasi dan sinergi yang baik antara pilar utama pemerintahan daerah meliputi Gubernur, DPRP, MRP, bupati/walikota dan DPRK. Selain itu, juga harus ditopang oleh kapasitas teknokratik para eksekutif daerah dan perangkat daerah, sehingga setiap kebijakan dan penggunaan anggaran dapat diarahkan secara efektif untuk menjawab kebutuhan rill orang asli Papua.
Pemerintah terus melakukan penguatan kelembagaan otonomi khusus Papua, termasuk melalui pembentukan Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP/BPP) dan Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Papua.
Kedua lembaga ini diharapkan menjadi jembatan komunikasi antara pemerintah daerah dengan pemerintah pusat dalam menyelesaikan berbagai isu strategis pembangunan Papua.
“Kami meminta pemerintah daerah untuk aktif membangun komunikasi, koordinasi, dan sinkronisasi kebijakan dengan kedua kelembagaan tersebut,” harapnya.
Hasibuan menegaskan pentingnya percepatan penyelesaian berbagai regulasi turunan Otonomi Khusus Papua, khususnya Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) dan Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) yang menjadi mandat Undang-Undang Otonomi Khusus Papua. Keberadaan regulasi ini sangat penting sebagai instrumen implementasi kewenangan khusus di daerah agar kebijakan otonomi khusus Papua dapat berjalan secara lebih operasional, efektif, dan memberikan kepastian hukum.
Pada saat yang sama, pemerintah juga terus mendorong percepatan perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004 tentang Majelis Rakyat Papua (MRP), sebagai bagian dari penguatan kelembagaan representasi kultural orang asli Papua agar semakin adaptif terhadap kebutuhan dan dinamika penyelenggaraan pemerintahan di Papua saat ini.
Pada Rakor ini wartawan yang meliput kegiatan tersebut dibatasi, hanya beberapa media tertentu yang diberikan akses. **








