Timika, papuaglobalnews.com – Para penerima beasiswa Dana Kemitraan Yayasan Pengembangan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK) kini resmi memiliki wadah alumni bernama Perkumpulan Alumni Penerima Beasiswa Dana Kemitraan (PAPEDA–YPMAK). Legalitas organisasi ini telah disahkan melalui SK Kementerian Hukum dan HAM RI Nomor 0005128.AH.01.07 Tahun 2025.
Kehadiran wadah ini ditandai dengan deklarasi PAPEDA-YPMAK dengan tema ‘Anyaman Noken Sudah Siap’ berlangsung disalah satu hotel di Timika, Selasa 11 November 2025.

Dr. Krinus Kuum, Ketua Panitia Deklarasi dalam laporan memaparkan, pendirian PAPEDA–YPMAK dilatarbelakangi oleh berbagai tantangan pembangunan yang dihadapi masyarakat Papua saat ini dan di masa depan.

Selain itu, minimnya ruang komunikasi publik antar intelektual dari masyarakat adat tujuh suku penerima beasiswa YPMAK menjadi salah satu alasan utama dibentuknya organisasi ini.

PAPEDA–YPMAK juga hadir untuk memperkuat kepekaan sosial, mempererat persaudaraan, serta merespons isu-isu strategis di bidang pendidikan, ekonomi, kesehatan, hukum, dan politik.

Ia juga menjelaskan dibentuknya PAPEDA–YPMAK dengan tujuan utama mengoptimalkan potensi alumni sebagai mitra pembangunan daerah dan nasional, mempererat hubungan kekeluargaan antar sesama alumni dan civitas YPMAK, serta menumbuhkan rasa cinta terhadap lembaga yang telah membina mereka. Alumni juga diharapkan aktif mengabdi bagi masyarakat melalui berbagai kegiatan sosial dan kemitraan strategis.

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.