Pemerintah Pusat, melalui Kementerian Dalam Negeri, berulang kali menegaskan bahwa Otsus dalam instrumen perlindungan dan afirmasi bagi OAP, bagian tak terpisahkan dari visi Indonesia modern. Namun, realitas di lapangan menunjukkan kompleksitas yang jauh melampaui  retorika. Pertemuan di Mimika ini, dengan keterlibatan para pemimpin daerah dan pusat, memang menunjukkan komitmen. Namun, bobot strategis pertemuan ini akan sia-sia jika tidak mampu menembus akar masalah yang telah menggerogoti implementasi Otsus selama ini.

Implikasi dari ketiga isu strategis ini sangatlah serius. Dana Otsus sebesar Rp12,69 tiliun, yang seharusnya menjadi motor penggerak  kesejahteraan, berisiko menguap tanpa dampak maksimal. Tanpa data yang akurat, alokasi dana bisa salah sasaran, tidak menyentuh langsung kebutuhan OAP, terutama dalam peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan yang sangat vital.

Skeptisisme masyarakat akan terus membesar, memperlebar jurang kepercayaan, dan menghambat partisipasi aktif mereka dalam program pembangunan. Kebijakan yang tidak tepat sasaran akan terus berulang, menggagalkan tujuan afirmasi dan perlindungan Otsus sendiri.

Perjuangan percepatan pembangunan Papua bukan hanya soal berapa banyak dana yang digelontorkan, melainkan bagaimana dana itu dikelola, didistribusikan, dan dipertanggungjawabkan dengan transparan dan akuntabel.

Keberhasilan forum di Mimika ini akan sangat bergantung pada kemampuan para pemimpin untuk merumuskan sebuah “desain besar” yang tidak hanya adil di atas kertas, tetapi juga efektif dalam implementasi, serta mampu membangun kolaborasi yang kuat antar semua pemangku kepentingan. Hanya dengan begitu, Otsus Papua dapat benar-benar menjadi berkah, bukan sekadar angka-angka di atas kertas anggaran. (*)

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.