Orang Sakit Jiwa Dipengaruhi Tiga Faktor Utama
Timika,papuaglobalnews.com – Dokter Bernd, spesial sakit jiwa Rumah Sakit Abepura Jayapura mengungkapkan orang mengalami sakit jiwa dipengaruhi tiga faktor utama. Ketiga faktor itu yakni biologis, psikologis dan lingkungan.
Hal ini dr. Bernd sampaikan kepada papuaglobalnews.com di sela-sela melayani pemeriksaan dan konsultasi pasien Orang Dengan Gangguan Jiwa (OGDJ) di Puskesmas Timika, Sabtu 4 Oktober 2025.
Ia menguraikan, orang sakit jiwa faktor biologis sangat beragam misalnya disebabkan sakit tertentu yang dialami pasien atau karena faktor ginetik, disebabkan menggunakan zat-zat tertentu seperti ganja, alkohol dengan dosis tinggi yang dapat mengganggu keseimbangan otak mengarah pada menimbulkan gejala gangguan jiwa.
Faktor psikologis, lebih kepada sesorang bagaimana menghadapi tekanan persoalan dalam hidup secara positif atau negatif. Biasanya sesorang menunjukan ekspresi sedih, mudah marah, mudah tersinggung. Indikasi psikologis ini timbul dari dalam dirinya sendiri. Jika tidak mampu menerima dan mengolah setiap masalah akan berisiko pada gangguan jiwa.
Faktor lingkungan juga turut mempengaruhi sesorang bisa sakit jiwa.
Ia mencontohkan dalam rumah pola asuh orangtua, komunikasi terhadap anak kurang ramah, sering marah-marah juga berisiko pada sakit jiwa. Atau lingkungan di luar rumah yang sering terjadi kekerasan berpotensi menimbulkan sakit mental.
Ia menegaskan keterkaitan ketiga faktor ini menjadi penyebab adanya gangguan mental terhadap sesorang.
Meskipun demikian, dr. Bernd memberikan tips solusi dalam menghadapi ketiga faktor itu.
Pertama, berupaya menciptakan kondisi biologis bagus. Ini berhubungan dengan pola makanan yang mengandung nutrisi dan nilai gizi, hindari mengkonsumsi zat-zat berbahaya, jangan mengonsumsi alkohol berlebih serta mengatur olahraga secara teratur.
“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer
Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.




















