“Waktu saya isi itu sebelah kanan ada tiga mobil lebih dulu isi terus keluar dan masuk mobil Alya warna putih di sebelah kiri. Selah isi, saya tanya di sopir mobil Alya dijawab sama tangki dan kilometer sama tidak berubah. Terus kami keluar parkir di depan pintu keluar. Dari belakang mereka isi, ada dua pick up dan tiga mobil, mereka juga sama. Akhirnya kami komplain mereka tadi, pak,” jelas Dervis.

Merasa dirugikan, Dervis bersama pemilik tujuh kendaraan lainnya sempat meminta nama lengkap para petugas yang berada di SPBU tersebut namun mereka tidak menyebutkan namanya.

“Di situ ada tiga orang, perempuan satu, laki-laki dua. Mereka bilang memang harga bensin sekarang begitu, Pak, jadi kami tidak bisa melakukan kecurangan. Namun saya bilang nanti saya kasih viral,” ancam Dervis.

Karena indikator BBM mobilnya masih berada di garis merah, Dervis akhirnya memutuskan mengisi BBM di Pertamini yang berada di Jalan Bougenvile sebesar Rp50 ribu. Setelah pengisian tersebut, indikator spidometer mobilnya berubah naik sekitar 1,5 garis.

Dervis menyampaikan, petugas yang melayaninya seorang laki-laki dengan ciri rambut gondrong.

Dervis berharap Pemerintah Kabupaten Mimika perlu lebih ketat mengawasi SPBU Sempan agar tidak ada pengguna kendaraan menjadi korban penipuan.

Menurutnya, petugas SPBU harus jujur jika memang persediaan BBM di dalam tengki penampung sudah habis jangan memaksa tetap melayani masyarakat karena yang keluar bukan minyak tapi angin kosong.

Hingga berita ini diterbitkan redaksi belum mengkonfirmasi kepada pengelola SPBU Sempan maupun Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) selaku instansi teknis. **

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.