Nemerina Wamang, Korban Penyanderaan TPNPB di Jila Jalani Perawatan Medis di RS Bhayangkara Mimika
Timika,papuaglobalnews.com – Nemerina Wamang alias Demerina Uamang, satu dari Sembilan korban penyanderaan TPNPB di Jila pada 17-18 Agustus 2026 lalu kini jalani perawatan medis di RS Bhayangkara Mimika Polda Papua Tengah di Jalan Agimuga Mile 32, Distrik Kuala Kencana, Kabupaten Mimika, Senin 14 September 2026.
Perempuan berusia 23 tahun itu merupakan warga Kampung Jinonin, Distrik Hoya.
Korban selamat ini dievakuasi dari Kampung Bela ke Timika menggunakan helikopter Polri.
Korban awalnya ditemukan oleh masyarakat Kampung Bela 1 di dalam area hutan setelah dirinya lolos melarikan diri dari lokasi penyanderaan.
Kapolda Papua Tengah, Brigjen Pol. Jermias Rontini kepada wartawan di RS Bhayangkara mengatakan, proses evakuasi tidak mudah menghadapi kondisi cuaca yang tidak menentu. Tim sempat melakukan empat kali uji penerbangan sebelum akhirnya berhasil mencapai wilayah Bela 1. Sementara tujuh korban lainnya masih dalam penguasaan kelompok penyandera.
“Puji Tuhan, hari ini kami Kepolisian berhasil membawa satu dari sembilan sandera tersebut. Korban dievakuasi dari Kampung Bela 1 ke Timika menggunakan helikopter Polri,” ujarnya.
Mantan Kapolres Mimika ini juga mengakui untuk sementra belum bisa menyimpulkan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.
Selain itu kepolisian juga belum mengambil keterangan kepada korban karena masih fokus menjalani observasi dan perawatan di RS Bhayangkara.
Ia mengakui penanganan pemulihan kondisi psikologis korban menjadi perhatian mengingat masih menunjukkan tanda-tanda trauma.
Orang nomor satu di Polda Papua Tengah ini menyerahkan sepenuhnya proses penanganan perawatan korban kepada dr. Marlina dan tim, sambil menunggu perkembangan psikologis korban ke depan.
Ia berharap, kondisi korban segera pulih sehingga informasi yang diperoleh dapat membantu upaya penyelamatan sandera lainnya sekaligus mengungkap pihak yang berada di balik aksi penyanderaan tersebut.
Dalam pengambilan keterangan, Rontini berencana melibatkan keluarga dalam proses komunikasi dengan korban, terutama menggunakan bahasa daerah agar korban merasa lebih mudah dan nyaman secara perlahan supaya dapat menceritakan apa yang dialaminya.
Selain komitmen menyelamatkan tujuh sandera lain, polisi berupaya mengungkap siapa pelaku yang bertanggungjawab atas penyanderaan tersebut. Langkah ini dinilai penting guna mencegah munculnya konflik baru di tengah masyarakat.
“Kita upayakan satu saksi yang hari ini kita evakuasi bisa memberikan keterangan di mana tujuh lainnya itu, sehingga kita bisa lakukan langkah-langkah berikutnya. Kesaksian korban dapat menjadi titik awal untuk mengungkap pelaku penyanderaan secara perlahan,” katanya.
Rontini tidak inginkan konflik serupa kembali muncul dikemudian hari dengan saling menuding antara pihak A dengan B atau antarkampung A dengan kampung B.
Rontini mengapresiasi kru helikopter Polri yang tetap menjalankan misi penyelamatan kemanusiaan di tengah kondisi cuaca yang tidak pasti.
Namun ia mengakui, proses evakuasi tersebut mendapat dukungan dari Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Agustinus Anggaibak, yang turut aktif membantu membangun komunikasi dengan turun langsung menuju Kampung Bella 1 guna menjemput korban menggunakan helikopter Polri. Setibanya di Timika, korban didampingi pihak keluarga, Nelson Mum, langsung menuju RS Bhayangkara Mimika untuk menjalani perawatan medis intensif. Termasuk dukungan masyarakat Jila, Bela dan Alama dan wilayah sekitarnya. **
“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer
Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.




















