Timika,papuaglobalnews.com – Mulai tahun 2026 ini, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Mimika melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Air Minum memutuskan pemasangan sambungan rumah (SR) atau meteran air minum sudah tidak lagi gratis.

Kebijakan tersebut diambil berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Anggota DPRK Mimika. Selain itu, anggaran untuk pemasangan meteran air sudah tidak lagi diakomodir dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) PUPR.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas PUPR Mimika, Inosensius Yoga Pribadi, SH., MH., didampingi Kepala UPTD Air Minum, Dr. Ahmad Mokan, Ph.D., Civ. Eng., kepada media usai konsultasi penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum di salah satu hotel di Timika, Rabu, 12 Agustus 2026.

Yoga menjelaskan, pekerjaan yang akan dilakukan PUPR ke depan pemasangan jaringan Instalasi Pengelolaan Air (IPA), mulai dari pipa distribusi induk hingga jaringan primer.

Menurut Yoga, dalam RDP tersebut DPRK Mimika menyarankan agar pemasangan jaringan IPA tidak sekaligus dengan sambungan rumah atau meteran. Alasannya, selama ini banyak fasilitas yang sudah terpasang kurang mendapat pengawasan dan pemeliharaan dari masyarakat sehingga mengalami kerusakan, bahkan dicuri oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.

“Itu karena bukan atas hasil permohonan mereka sehingga mereka kurang ikut menjaga fasilitas yang ada,” kata Yoga.

Yoga menjelaskan, berdasarkan hasil RDP tersebut, ke depan setiap keluarga yang hendak memasang sambungan rumah harus terlebih dahulu mengajukan surat permohonan pemasangan meteran.

Pola ini, kata Yoga, sama seperti pelayanan PT PLN. Meskipun jaringan kabel melewati halaman rumah, apabila tidak ada pengajuan permohonan pemasangan, maka pelayanan tidak dilakukan.

Dengan demikian, setelah adanya Peraturan Daerah (Perda), pemasangan meteran air akan dikenakan biaya.

“Kita belum tahu berapa besar biayanya. Karena saat ini masih dalam tahap penyusunan Ranperda Perumda Air Minum,” katanya.

Selain pemasangan meteran yang nantinya dikenakan biaya, Yoga mengatakan setelah adanya Perda, PUPR hanya akan menanggung biaya pembangunan IPA jaringan primer sepanjang 40 meter. Sedangkan kekurangannya hingga di rumah menjadi tanggung jawab pemohon.

Yoga juga menambahkan, berdasarkan hasil RDP tersebut, dalam pembangunan jaringan tidak lagi ditentukan berapa banyak sambungan rumah yang akan dipasang seperti sebelumnya. Pembangunan akan lebih difokuskan pada pemasangan jaringan yang melintas hingga ke kawasan permukiman warga.

Menurutnya, cara tersebut dapat mengurangi sistem pengadaan secara terus-menerus sehingga tidak terjadi pemborosan anggaran pemerintah. Sebab, selama ini dari sisi pengawasan oleh masyarakat juga belum berjalan secara optimal.

“Jadi tugas PUPR sekarang hanya siapkan jaringan IPA. Bagi masyarakat yang mau memasang meteran silahkan ajukan permohonan ke PUPR dan kami siap pasang. Tapi pemasangan meteran kita masih menunggu payung hukumnya karena berkaitan dengan berapa besar biaya,” katanya.

Sementara itu, Kepala UPTD Air Minum, Ahmad Mokan, menjelaskan saat ini sudah terdapat sekitar 15 ribu sambungan rumah. Ke depan, sambungan rumah tersebut akan terus diverifikasi dan dinormalisasi.

Ia menegaskan pada tahun ini PUPR tidak memasang sambungan rumah baru. Pekerjaan lebih difokuskan pada penyambungan dari jaringan pipa distribusi induk ke jaringan primer 63 di klaster-klaster yang memiliki potensi masyarakat untuk menjadi pelanggan sambungan rumah ke depan.

Hal tersebut bertujuan agar ketika nantinya ada masyarakat yang mengajukan permohonan sebagai pelanggan dan ingin memasang sambungan rumah, proses pemasangannya menjadi lebih mudah karena jaringan sudah tersedia.

Sementara mengenai banyaknya fasilitas meteran yang rusak maupun dicuri oleh orang yang tidak bertanggung jawab, Ahmad mengatakan hal tersebut tetap menjadi perhatian pemerintah. Namun, mengingat jumlah fasilitas yang harus ditangani cukup banyak di suatu wilayah, proses penanganannya membutuhkan waktu yang panjang.

Ahmad juga mengungkapkan untuk pemasangan jaringan IPA dan jaringan primer 63 pada tahun 2026, sasarannya difokuskan di wilayah SP13, Distrik Kuala Kencana dan wilayah Distrik Wania.

Pemasangan jaringan tersebut disesuaikan dengan jaringan pipa distribusi induk yang sudah tersedia. Hal ini dilakukan agar pembangunan jaringan primer dapat berfungsi dan tidak mangkrak karena tidak memiliki sumber jaringan distribusi induk. **

Inosensius Yoga Pribadi, Kepala Dina PUPR Mimika dan Ahmad Mokan, Kepala UPTD Air Minum Mimika memberikan keterangan kepada media, Rabu 12 Agustus 2026. (Foto – Antonius Juma Songa/papuaglobalnews.com).