Setidaknya terdapat tiga titik pendangkalan yang perlu segera dikeruk. Berdasarkan pengamatan selama beberapa kali pelayaran bersama KM Sabuk Nusantara 114, pendangkalan terjadi di sekitar Muara Pulau Tiga menuju Sungai Muras Besar dan Sungai Agimuga, dengan panjang alur dangkal kurang lebih 20 mil laut. Titik-titik tersebut perlu dinormalisasi agar kapal dapat berlayar dengan aman.

Saya mengutip pesan dari Nahkoda KM Sabuk Nusantara 114:

“Kami kru Sanus 114 sangat antusias menjadi bagian dalam melayani masyarakat Distrik Jita. Namun menyangkut keselamatan yang tidak bisa ditawar, kami memohon kepada pemerintah agar dilakukan perbaikan muara, penambahan kedalaman alur, serta pemasangan rambu-rambu agar kapal dapat masuk dengan aman dan lancar.

Selama belum ada perbaikan muara, kami mengkhawatirkan keselamatan kapal dan penumpang. Kami berharap masyarakat Jita dapat memahami kondisi ini.”

Pada tahun 2026, trayek kapal perintis ke Sipu-Sipu kembali ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dengan rute yang sama. Karena itu, penanganan pengerukan di sekitar Muara Pulau Tiga harus segera dilakukan.

Kami meminta Pemerintah Provinsi Papua Tengah, Pemerintah Kabupaten Mimika, serta pihak PT Freeport Indonesia untuk bersama-sama melakukan pengerukan di titik-titik pendangkalan agar KM Sabuk Nusantara 114 dapat dengan mudah menjangkau Dermaga Sipu-Sipu dan sekitarnya.

Apabila pengerukan dilakukan, tentu akan mempermudah akses kapal perintis, setidaknya tersedia alur masuk yang cukup dalam dan aman bagi pelayaran.

Pihak Freeport juga perlu berkontribusi dalam situasi ini. Tidak dapat dipungkiri, aktivitas tailing di masa lalu turut berpengaruh terhadap terjadinya pendangkalan di wilayah tersebut.

Oleh sebab itu, sudah sepatutnya ada tanggung jawab bersama demi kelancaran transportasi dan keselamatan masyarakat pesisir. **

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.