Mimika Terdapat 15 Lokasi Kumuh Seluas 212,33 Hektar
Timika,papuaglobalnews.com – Wilayah Pemerintah Kabupaten Mimika saat ini terdapat 15 lokasi kumuh seluas 212,33 hektar. Jumlah ini sesuai hasil identifikasi berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mimika Nomor 8 Tahun 2024.
Demikian disampaikan Johanes Rettob Bupati Mimika dalam sambutannya yang dibacakan Ananias Faot, Plt. Asisten I Setda Mimika ketika membuka seminar pendahuluan mereview dokumen Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh (RP2KPKPK) di salah satu hotel di Timika, Kamis 22 Mei 2025.
Acara ini digagas oleh Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Mimika bekerjasama dengan LPPM UKI Paulus Makassar.
Meskipun tidak disebutkan secara rinci dimana saja 15 lokasi kumuh itu, Ananias mengungkapkan penanganan persoalan perumahan dan permukiman kumuh sebagai isu lintas sektor yang krusial berhubungan kesejahteraan masyarakat, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011.
Menurutnya, munculnya permasalahan perumahan dan permukiman seiring pertumbuhan wilayah baru dan jumlah penduduk yang terus bertambah, termasuk backlog kepemilikan rumah, rumah tidak layak huni (RTLH), kekurangan prasarana, sarana, dan utilitas serta munculnya kawasan kumuh.
Ia berharap melalui RP2KPKPK menjadi solusi strategis mengatasi permasalahan ini. Tujuannya, menghasilkan rencana pembangunan kawasan permukiman yang fokus pada pencegahan dan peningkatan kualitas permukiman kumuh.
Lewat dokumen ini menjadi acuan terpadu bagi seluruh pemangku kepentingan dalam implementasi program dan kegiatan secara mandiri dan berkelanjutan oleh Pemerintah Kabupaten Mimika.
Perlu diketahui berdasarkan Peraturan Menteri PUPR nomor 14 tahun 2018 tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh adalah permukiman kumuh adalah permukiman yang tidak layak huni karena ketidakteraturan bangunan, tingkat kepadatan bangunan yang tinggi, dan kualitas bangunan serta sarana dan prasarana yang tidak memenuhi syarat.
Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Cipta Karya nomor 30 tahun 2020 tentang panduan penyusunan RP2KPKP adalah perumahan kumuh adalah perumahan yang mengalami penurunan kualitas fungsi sebagai tempat hunian. **